DPRD Sumbar Nilai Dewan Kebudayaan Daerah Penting Diatur dalam Perda

DPRD Sumbar Nilai Dewan Kebudayaan Daerah Penting Diatur dalam Perda

Papat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda nota jawaban terhadap tanggapan gubernur Sumbar atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Senin (13/2/2023). (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menilai Dewan Kebudayaan Daerah penting diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

"Untuk hal ini, kami menilai keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017," kata Juru bicara Komisi V DPRD Sumbar Hidayat.

Hal tersebut dikemukakan Hidayat dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda nota jawaban terhadap tanggapan gubernur Sumbar atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Senin (13/2/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi itu, dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah serta para pejabat pemerintah provinsi.

Pentingnya dewan kebudayaan itu disampaikan Hidayat untuk menjawab tanggapan gubernur agar substansi atau materi muatan lembaga yang diusulkan dalam Ranperda inisiatif DPRD Sumbar itu dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021, lanjutnya, disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, dipandang penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di daerah.

Hidayat menyampaikan, secara kelembagaan DPRD Sumbar mengemukakan ada 16 poin yang menjadi jawaban dewan terhadap tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar atas ranperda tersebut.

Dari sejumlah jawaban DPRD itu, kata dia, ada beberapa poin yang dinilai tidak sejalan dengan tanggapan yang sebelumnya sempat disampaikan gubernur tentang ranperda itu. Misalnya, menyangkut dasar hukum pembuatan ranperda tersebut.

Dalam hal ini, Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diprakarsai.

"Saya tegaskan landasan utama penyusunan ranperda ini adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Hidayat.

Ia menjelaskan, ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar dari dua sisi. Di antaranya Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi manusia dan Lembaga Kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan.

"Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi bangsa Indonesia, masyarakat Sumbar dengan memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka," ujarnya.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 yang merupakan pengaturan pelaksanaan Undang-undang No 5 Tahun 2017, merupakan landasan kuat dan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini merupakan turunan peraturan perundangan tersebut, yang diharapkan implementatif dalam memajukan kebudayaan di Sumbar," jelasnya.

Adapun poin lainnya yang menyangkut tanggapan atas substansi dan teknis penyusunan, Hidayat menjelaskan, untuk naskah akademik ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar itu telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Sumbar.

DPRD Sumbar juga telah berkoordinasi dengan kabupaten kota serta perangkat daerah terkait yang akan terus dilakukan penguatan materi naskah akademik bersamaan dengan pembahasan ranperda tersebut.

Kemudian, terhadap saran pemprov untuk mengganti judul ranperda menjadi “Pemajuan Kebudayaan” akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, menjelasnya apa yang disampaikan juru bicara Komisi V itu merupakan jawaban pihak DPRD atas tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Supardi juga menyampaikan, jawaban yang diberikan oleh DPRD tersebut, diharapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan gubernur.

"Meski kami di DPRD Sumbar sudah menyampaikan jawabannya, namun kami masih perlu mendapatkan masukan lebih banyak lagi dari para stakeholder dan pihak terkait dengan melakukan FGD atau pertemuan. Sebab kami menilai hal itu cukup penting agas ranperda yang ditetapkan nanti benar-benar mengakomodir semua aspek yang ada di Sumbar," kata Supardi. (*/SS)

Tag:

Baca Juga

International Sustainability Forum 2024: Ketum Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
International Sustainability Forum 2024: Ketum Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Pj Wako Andree Algamar Terima Anugerah Gelar Kepangeranan dari KGPAA Mangku Alam II
Pj Wako Andree Algamar Terima Anugerah Gelar Kepangeranan dari KGPAA Mangku Alam II
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi menilai Yaqut Cholil Qoumas tak bijaksana sebagai Menteri Agama.
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko Minta Maaf Catut Nama Gamawan Fauzi
Petarung Muaythai Sumbar yang turun di kelas under 23-43 Kg putra, Andika Mandala melaju ke babak semifinal pada ajang PON
Kalahkan Atlet Tuan Rumah, Petarung Muaythai Sumbar Maju ke Semifinal PON XXI
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meninjau Shelter Darussalam yang berada di Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah
Perkuat Mitigasi Bencana, Pj Wako Padang Tinjau Shelter Darussalam di Bungo Pasang
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan