DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menargetkan menarik pajak dari 1,4 juta kendaraan yang ada di Sumbar pada tahun 2023 mendatang.

Usulan itu telah menjadi kesepakatan antara DPRD Sumbar melalui Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemprov Sumbar untuk menarik pajak dengan target sebanyak 1,4 juta kendaraan di tahun 2023.

Anggota Banggar DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, usulan itu menjadi kesepakatan bersama untuk peningkatan pendapatan daerah pada tahun 2023. Jumlah ini naik dari pencapaian Pemprov Sumbar pada tahun 2021 lalu.

"Pada 2021 tercatat ada 1,7 juta kendaraan di Provinsi Sumbar. Namun yang membayarkan pajak kendaraan hanya 900 ribuan kendaraan saja," katanya, lewat keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).

Oleh sebab capaian dinaikkan dengan menargetkan pada tahun depan sebanyak 1,4 juta kendaraan membayar pajak. Menaikkan capaian tentu harus meningkatkan kesadaran masyarakat.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, ada sejumlah hal yang diprediksi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak mereka.

"Mulai dari melakukan relaksasi pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah provinsi terhadap warga yang menunggak pajak lebih dari dua tahun," katanya.

Kemudian keluarnya aturan pemerintah pusat yang menetapkan kendaraan menunggak pajak lebih dari dua tahun sebagai kendaraan bodong. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong wajib pajak untuk membayarkan kewajiban mereka.

Ia juga mengapresiasi Ketua Banggar DPRD Sumbar Supardi yang piawai dalam mendorong pemprov untuk meningkatkan pendapatan daerah dan diproyeksikan bersama pendapatan daerah ini akan naik Rp150 miliar pada tahun depan.

Menurutnya, dengan kepiawaian Ketua Banggar dan anggota yang benar-benar menguasai persoalan pendapatan daerah tidak serta merta membuat DPRD menerima rancangan yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihaknya menghitung bersama untuk hal ini.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Sumbar Minta Pemprov Naikkan Target Pajak Kendaraan

"Kami terus mendorong Badan Pendapatan Daerah Sumbar membuat inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak, pajak berasal dari pendapatan yang lain yang sah," katanya.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

PKS tidak menunjuk Irsyad Syafar sebagai ketua DPRD Sumbar periode 2024-2029. Namun PKS menunjuk Muhidi sebagai ketua DPRD Sumbar.
Bukan Irsyad Syafar, Ini Penjelasan PKS Soal Penunjukan Muhidi Jadi Ketua DPRD Sumbar
Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) periode 2024 -2029 mengikuti program orientasi yang diselenggarakan oleh Kemendagri
Tingkatkan Kinerja, Anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029 Ikuti Program Orientasi Kemendagri
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Irsyad Safar jadi Pimpinan Sementara
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Irsyad Safar jadi Pimpinan Sementara
Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak membayar kendaraannya. 21 Agustus hingga 30 September 2024, pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 21 Agustus-30 September 2024
Ketua DPRD Sumbar Supardi bertindak sebagai pembaca proklamasi pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI di Istana Gubernur Sumbar.
HUT ke-79 RI, Ketua DPRD Sumbar Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengungkapkan bahwa unsur media memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hadiri HUT RI di KPID Sumbar, Supardi: Media Harus Pertahankan Jati Diri Sebagai Pilar Demokrasi Bangsa