Bapenda Layangkan SP1 ke 37 Perusahaan Sektor Perkebunan yang Nunggak Pajak Air Permukaan 

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Barat (Sumbar), melayangkan surat peringatan pertama atau SP1 ke perusahaan dari sektor perkebunan yang menunggak Pajak Air Permukaan (PAP). 

SP1 ini diberikan kepada 37 perusahaan yang diketahui belum membayar PAP sejak Januari 2026. Total, ada 41 perusahaan di sektor perkebunan yang didata Bapenda Sumbar, hanya empat yang membayar PAP. 

“Selebihnya belum membayar sama sekali terhitung sejak Januari sampai Juli 2026,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin kepada Langgam.id, Kamis (12/8/2026).

Sebelum melayangkan SP1, kata Al Amin, Bapenda Sumbar telah melakukan diskusi dengan pemilik perusahaan untuk mencari jalan tengah dalam penyelesaian pembayaran PAP tersebut.

Namun, setelah dilakukan langkah diskusi itu, baru empat perusahaan yang menindaklanjuti dengan melakukan pembayaran. 

“Sisanya sudah kami berikan surat peringatan satu,” tegasnya. 

Al Amin mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan pada pekan depan untuk menindaklanjuti SP1 yang telah diberikan kepada perusahaan yang masih menunggak. 

Jika kewajiban tersebut tetap tidak diselesaikan, Bapenda Sumbar akan melanjutkan proses penagihan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak ditindaklanjuti juga pembayaran pajaknya, pekan depan akan dilakukan lagi pembahasan oleh Bapenda Sumbar untuk menindaklanjuti surat peringatan satu yang telah diberikan,” ungkapnya. 

Ia menegaskan, apabila perusahaan tetap tidak membayarkan pajak setelah tahapan penagihan dilalui, jurusita pajak daerah dapat melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penyitaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penagihan PAP tidak semata-mata dilakukan untuk mengejar penerimaan daerah. Menurut Al Amin, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Ia menambhakn, perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban PAP harus membayarkan pajaknya sesuai ketentuan.

“Pajak air permukaan ini perlu dibayarkan untuk membangun sektor pembangunan yang ada di Sumatera Barat. Nominalnya terbilang cukup besar,” tuturnya. 

Bapenda Sumbar mencatat PAP sektor perkebunan ini terutang mencapai Rp114,1 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan wajib pajak. 

Berdasarkan data Bapenda Sumbar, tunggakan terbesar berasal dari Pasaman Barat yang mencapai Rp77.950.744.600. Dari jumlah tersebut, Rp178.932.300 telah dibayarkan sehingga masih tersisa Rp77.771.812.300.

Selanjutnya, tunggakan di Dharmasraya mencapai Rp13.067.800.300, Pesisir Selatan Rp11.882.436.100, Agam Rp7.316.448.100, Padang Aro Rp3.567.959.700, dan Sijunjung Rp496.956.400. (WAN)

Baca Juga

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023
Utang Pajak Air Permukaan dari Sektor Perkebunan di Sumbar Capai Rp114 Miliar
meningkat, optimalisasi pajak daerah
Dinas SDA Sumbar Ungkap Pihak yang Wajib Bayar Pajak Air Permukaan
Bapenda Sumbar Luncurkan Program 'Sambako': Bayar Pajak 5 Menit di Pabukoan
Bapenda Sumbar Luncurkan Program ‘Sambako’: Bayar Pajak 5 Menit di Pabukoan
Samsat Padang. (Dok.Istimewa)
Daftar Tempat Bayar Pajak Kendaraan di Kota Padang, Tak Harus ke Kantor Samsat!
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon dan jajarannya menyerahkan bantuan bencana ke Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Jumat (12/12/2025). (FOTO: Istimewa]
Gerak Cepat Bapenda Sumbar Jalankan Instruksi Gubernur, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Solok
Ilustrasi Samsat Padang. (FOTO: ISTIMEWA)
3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir