Langgam.id – Polemik Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan yang menyasar aktivitas industri kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar), dinilai tidak semestinya berhenti pada persoalan mau atau tidak membayar pajak.
Persoalan yang lebih mendasar justru menyangkut kepastian objek pajak, metode pengukuran dan dasar penetapan nilai rupiahnya. Hal ini diungkapkan Ekonom Universitas Riau (Unri), Dahlan Tampubolon.
Ia mengatakan PAP pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga pemanfaatan sumber daya air. Namun, penerapannya harus berbasis data yang dapat diverifikasi.
“Yang dipajaki adalah air yang diambil melalui pipa atau pompa, bukan pohon sawit yang menyerap air hujan secara alami,” ujar Dahlan, Sabtu (22/8/2026).
Kata dia, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengambil air sungai atau waduk untuk pengolahan Tandan Buah Segar (TBS), pencucian maupun kebutuhan utilitas memang wajar dikenakan PAP.
“Persoalan yang muncul adalah ketika dasar penghitungan tidak mampu menggambarkan pemakaian air secara aktual oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Dahlan menambahkan, pemerintah daerah semestinya dapat menunjukkan titik pengambilan air atau intake, besaran debit, durasi penggunaan serta peruntukan air. Seluruh variabel tersebut diperlukan sebagai dasar penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
“Kalau alat ukur tidak tersedia, data tidak sinkron atau pemerintah hanya menggunakan asumsi luas kebun dan kapasitas produksi, sengketa seperti ini hampir tidak terhindarkan,” ungkapnya.
Ia bahkan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya datang membawa tagihan.
“Pemda harusnya datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” tuturnya.
Menurut Dahlan, perusahaan yang mempertanyakan tagihan PAP tidak otomatis dapat dianggap menolak kewajiban pajak.
“Pertanyaan mengenai meteran, volume dan metode penghitungan merupakan bagian dari hak wajib pajak untuk memperoleh kepastian atas dasar penetapan pajak,” ujarnya.
Dahlan mengungkapkan, jika perusahaan yang diterapkan pajak keberatan, mereka dapat meminta rincian volume air, metode pengukuran, titik intake dan formula NPAP kepada pemungut pajak.
“Jika terdapat perbedaan dengan penggunaan aktual, perusahaan dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia dengan membawa bukti teknis,” kata dia.
Ia menilai penyelesaian terbaik tetap melalui verifikasi bersama, baik antara perusahan dengan pemerintah daerah yang ada di Sumbar.
“Pemda tunjukkan lokasi intake, alat ukur debit dan rumus NPAP-nya, sementara perusahaan buka data pemakaian riilnya. Karena pajak yang adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tapi soal transparansi hitungan di lapangan,” pungkasnya. (WAN)





