DPRD Sumbar Kecewa Tidak Ada Tindak Lanjut Pemprov Soal Rekomendasi Dana Covid-19

DPRD Sumbar Kecewa Tidak Ada Tindak Lanjut Pemprov Soal Rekomendasi Dana Covid-19

Rapat paripurna penetapan LKPJ Tahun 2020 dan rancangan awal RPJMD 2021-2026. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – DPRD menilai Pemprov Sumbar tidak serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (15/4/2021).

Supardi menjelaskan, banyak rekomendasi dari DPRD yang tidak dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar. Salah satunya rekomendasi terhadap LHP BPK  kepatuhan atas penanganan covid-19. Hal ini harus menjadi catatan bagi pemprov agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD ke depannya.

Baca juga: Tanggapi LKPJ 2020, DPRD Nilai Pemprov Sumbar Tidak Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus

“Jadi ini ada kasus yang berulang-ulang setiap tahun, tidak melaksanakan rekomendasi DPRD, tidak hanya LHP BPK saja, tapi banyak termasuk rekomendasi di tahun sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, Gubernur Sumbar harus punya progres terhadap rekomendasi terkait LHP BPK dana covid-19. Memang pelaporan LKPJ-nya tidak tahun ini karena itu terjadi pada tahun 2021, sementara LKPJ sekarang untuk tahun 2020. Sampai saat sekarang memang tidak ada laporan dari gubernur.

“Belum ada laporan dari gubernur, kita yakin dan percaya gubernur sudah melakukan itu, tapi laporan resminya belum,” katanya.

Baca juga: Polemik Dana Covid-19 Sumbar, Pansus Rekomendasikan Sanksi dan Audit Investigasi

Menanggapi itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pihaknya telah melaksanakan rekomendasi DPRD Sumbar soal LHP BPK dana covid-19. Namun memang menurutnya tidak semua progres diberitakan.

“Itu sudah berjalan, suratnya sudah sampai yang kepada yang bersangkutan, sudah ada hasil kesepakatan dari tim, sudah ada sanksi,” ucap Mahyeldi.

Sementara soal hukumnya, dia menyerahkan kepada yang berwenang. Menurutnya, yang penting semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar: Diawali BPK, Bergulir ke Polda

Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPRD Sumbar melaksanakan rapat paripurna pada 27 Februari 2021 menindaklanjuti hasil LHP BPK RI terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan covid-19.

Saat itu DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi. Kemudian meminta Gubernur Sumbar menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Fakta Penggerebekan Kampung Narkoba Padang: 33 Orang Diciduk, Ratusan Paket Sabu Disita 
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
TIM SAR mengevakuasi wisatawan terjatu dari puncak air terjun robo di Harau, Payakumbuh.
Korban Terjatuh di Air Terjun Robo Ditemukan Meninggal 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih