DPRD Sumbar Kecewa Tidak Ada Tindak Lanjut Pemprov Soal Rekomendasi Dana Covid-19

DPRD Sumbar Kecewa Tidak Ada Tindak Lanjut Pemprov Soal Rekomendasi Dana Covid-19

Rapat paripurna penetapan LKPJ Tahun 2020 dan rancangan awal RPJMD 2021-2026. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – DPRD menilai Pemprov Sumbar tidak serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (15/4/2021).

Supardi menjelaskan, banyak rekomendasi dari DPRD yang tidak dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar. Salah satunya rekomendasi terhadap LHP BPK  kepatuhan atas penanganan covid-19. Hal ini harus menjadi catatan bagi pemprov agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD ke depannya.

Baca juga: Tanggapi LKPJ 2020, DPRD Nilai Pemprov Sumbar Tidak Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus

“Jadi ini ada kasus yang berulang-ulang setiap tahun, tidak melaksanakan rekomendasi DPRD, tidak hanya LHP BPK saja, tapi banyak termasuk rekomendasi di tahun sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, Gubernur Sumbar harus punya progres terhadap rekomendasi terkait LHP BPK dana covid-19. Memang pelaporan LKPJ-nya tidak tahun ini karena itu terjadi pada tahun 2021, sementara LKPJ sekarang untuk tahun 2020. Sampai saat sekarang memang tidak ada laporan dari gubernur.

“Belum ada laporan dari gubernur, kita yakin dan percaya gubernur sudah melakukan itu, tapi laporan resminya belum,” katanya.

Baca juga: Polemik Dana Covid-19 Sumbar, Pansus Rekomendasikan Sanksi dan Audit Investigasi

Menanggapi itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pihaknya telah melaksanakan rekomendasi DPRD Sumbar soal LHP BPK dana covid-19. Namun memang menurutnya tidak semua progres diberitakan.

“Itu sudah berjalan, suratnya sudah sampai yang kepada yang bersangkutan, sudah ada hasil kesepakatan dari tim, sudah ada sanksi,” ucap Mahyeldi.

Sementara soal hukumnya, dia menyerahkan kepada yang berwenang. Menurutnya, yang penting semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar: Diawali BPK, Bergulir ke Polda

Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPRD Sumbar melaksanakan rapat paripurna pada 27 Februari 2021 menindaklanjuti hasil LHP BPK RI terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan covid-19.

Saat itu DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi. Kemudian meminta Gubernur Sumbar menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah