DPRD Sumbar Bahas Aspirasi Warga Terkait Penolakan Permendikbud No 30 Tahun 2021

DPRD Sumbar menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dari aspek kinerja belum maksimal. Hal itu

Kantor DPRD Sumbar (Foto: Langgam.id)

Langgam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menerima dan akan membahas aspirasi masyarakat terkait penolakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Hal itu terkait aksi dilakukan puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) di depan Gedung DPRD Sumbar, Kamis (16/12/2021). Para peserta aksi menyuarakan penolakan Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang menyambut kedatangan aliansi tersebut menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan oleh AMPU. Aspirasi tersebut akan dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan dibahas lebih lanjut, untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam rangka menyikapi persoalan yang disampaikan,” katanya dikutip dari halaman resmi DPRD Sumbar, Jumat (17/12/2021).

Dia menambahkan, karena persoalan itu menyangkut dengan peraturan menteri, DPRD bisa membawa persoalan itu ke pemerintah pusat. DPRD akan menjadi penyambung aspirasi masyarakat di daerah.

“Peraturan menteri merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPRD bisa menyampaikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator aksi di lapangan aksi Dori Rahmad mengatakan  Permendikbud No 30 tanun 2021 dinilai memberikan jalan kepada zina dan seks bebas. MUI juga menilai Permendikbud ini akan melegalkan seks bebas.

“Terutama di pasal 5 ayat 2, tanpa ‘persetujuan korban’. Artinya, kalau dengan persetujuan korban, tindakan ini bukan suatu tindakan terlarang,” katanya.

Ia mengatakan bahwa sebagai umat Islam, seks bebas adalah maksiat dan zina sangat terlarang. Karena itu, pihaknya secara tegas menolak permendikbud ini karena dinilai memberikan ruang kepada zina dan seks bebas.

"Mari lindungi perempuan kita, anak perempuan kita, dari kekerasan dan seks bebas,” katanya. (*/Rahmadi)

 

 

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah selesai. Siapa yang menang jadi Gubernur, Walikota ,
Ketua DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatra Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan
Korban Anak di Tanah Datar Trauma Berat, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Tersendat
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyalurkan hak suaranya di TPS 13 Jati Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang
Ketua DPRD Sumbar Salurkan Hak Suara di TPS 13 Jati Padang
Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah