DPRD Sumbar Bahas Aspirasi Warga Terkait Penolakan Permendikbud No 30 Tahun 2021

Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan melakukan aksi di DPRD Sumbar

Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar demo pada hari ini dengan titik aksi di Kantor DPRD Sumbar. (Foto: Langgam.id)

Langgam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menerima dan akan membahas aspirasi masyarakat terkait penolakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Hal itu terkait aksi dilakukan puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) di depan Gedung DPRD Sumbar, Kamis (16/12/2021). Para peserta aksi menyuarakan penolakan Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang menyambut kedatangan aliansi tersebut menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan oleh AMPU. Aspirasi tersebut akan dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan dibahas lebih lanjut, untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam rangka menyikapi persoalan yang disampaikan,” katanya dikutip dari halaman resmi DPRD Sumbar, Jumat (17/12/2021).

Dia menambahkan, karena persoalan itu menyangkut dengan peraturan menteri, DPRD bisa membawa persoalan itu ke pemerintah pusat. DPRD akan menjadi penyambung aspirasi masyarakat di daerah.

“Peraturan menteri merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPRD bisa menyampaikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator aksi di lapangan aksi Dori Rahmad mengatakan  Permendikbud No 30 tanun 2021 dinilai memberikan jalan kepada zina dan seks bebas. MUI juga menilai Permendikbud ini akan melegalkan seks bebas.

“Terutama di pasal 5 ayat 2, tanpa ‘persetujuan korban’. Artinya, kalau dengan persetujuan korban, tindakan ini bukan suatu tindakan terlarang,” katanya.

Ia mengatakan bahwa sebagai umat Islam, seks bebas adalah maksiat dan zina sangat terlarang. Karena itu, pihaknya secara tegas menolak permendikbud ini karena dinilai memberikan ruang kepada zina dan seks bebas.

“Mari lindungi perempuan kita, anak perempuan kita, dari kekerasan dan seks bebas,” katanya. (*/Rahmadi)

 

 

Baca Juga

Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil
Penyelidikan Dugaan AKBP F Lecehkan Polwan Dibuka Lagi, LBH Padang Desak Polisi Terapkan UU TPKS
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
Anggota DPRD Sumbar Kritik UNP Usai Viral Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok Masuk kampus
Anggota DPRD Sumbar Kritik UNP Usai Viral Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok Masuk kampus
Suami yang diduga paksa istri melayani pria diringkus Polresta Padang. (Dok. Humas Polresta Padang)
Parah! Suami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain Berkali-kali, Kini Diciduk Polisi
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Masih Dibahas di Tingkat Komisi Bersama OPD