DPRD Provinsi Resmi Interpelasi Gubernur Sumbar Soal Pengelolaan BUMD

DPRD Provinsi Resmi Interpelasi Gubernur Sumbar

Voting untuk penggunaan hak interpelasi DPRD Sumbar kepada Gubernur. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka penetapan hak interpelasi di Gedung DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (9/3/2020).

Dalam rapat ini pengusul yang diwakili Afrizal juga menyampaikan jawaban terkait pertanyaan, pernyataan, dan penambahan materi yang diberikan oleh perwakilan seluruh fraksi pada rapat paripurna pertama, Jumat (28/2/2020).

Penggunaan hak interpelasi hanya pada materi kebijakan gubernur terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset daerah. Sedangkan interpelasi soal kebijakan ke luar negeri gubernur tidak jadi dilaksanakan.

Seluruh fraksi sepakat tidak menginterpelasi soal kunjungan luar negeri. Namun gubernur diingatkan agar kunjungan ke luar negeri benar-benar efektif dan bermanfaat terhadap pengembangan daerah.

Interpelasi terhadap pengelolaan BUMD dan aset daerah disepakati oleh 6 fraksi DPRD dari 7 fraksi yang ada. Fraksi yang sepakat yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP-Nasdem, PDIP-PKB. Sedangkan soal perjalanan ke luar negeri 6 fraksi ini tidak sepakat.

Sementara PKS satu satunya fraksi yang tidak setuju baik soal kunjungan luar negeri atau pengelolaan BUMD dan aset daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut sebanyak 56 orang anggota DPRD hadir. Pengambilan suara dilakukan dengan berdiri sesuai instruksi Ketua DPRD Supardi.

Sebanyak 46 anggota DPRD setuju interpelasi soal BUMD dan aset daerah. Sementara 10 lainnya tidak setuju yang merupakan fraksi PKS seluruhnya.

Ketua DPRD Supardi mengatakan dengan telah disepakatinya oleh anggota DPRD, maka hak interpelasi resmi menjadi interpelasi oleh lembaga.

“Dengan begini kita nyatakan bahwa interpelasi resmi jadi interpelasi lembaga. Setuju?” katanya disambut teriakan setuju oleh sebagian besar anggota DPRD.

Menurut Supardi, sesuai aturan interpelasi dapat ditetapkan jika disetujui oleh setengah jumlah anggota DPRD lebih satu. Sementara jumlah pendukung interpelasi sudah melebihi ketentuan. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Relokasi Warga, Mensesneg Instruksikan Gubernur Sumbar Manfaatkan Tanah Negara dan BUMN
Relokasi Warga, Mensesneg Instruksikan Gubernur Sumbar Manfaatkan Tanah Negara dan BUMN
Gubernur Mahyeldi Minta Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara
Gubernur Mahyeldi Minta Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara
2 Minggu Tak Bisa Melaut, 205 Nelayan Pasia Nan Tigo Terima Bantuan dari Gubernur Sumbar
2 Minggu Tak Bisa Melaut, 205 Nelayan Pasia Nan Tigo Terima Bantuan dari Gubernur Sumbar
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon dan jajarannya menyerahkan bantuan bencana ke Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Jumat (12/12/2025). (FOTO: Istimewa]
Gerak Cepat Bapenda Sumbar Jalankan Instruksi Gubernur, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Solok
Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Peningkatan Curah Hujan
Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Peningkatan Curah Hujan
Percepatan Pemulihan Infrastruktur Vital Terdampak Bencana, Gubernur Sumbar Minta Dukungan Komisi V DPR
Percepatan Pemulihan Infrastruktur Vital Terdampak Bencana, Gubernur Sumbar Minta Dukungan Komisi V DPR