DPRD Payakumbuh Sahkan 2 Perda, Pemko Beri Apresiasi

Langgam.id – DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Jumat (4/7/2025).

Dua ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama yang solid dalam proses pembahasan kedua ranperda tersebut hingga sampai pada tahap pengambilan keputusan.

“Proses panjang telah kita lalui bersama demi lahirnya dua ranperda ini. Disetujuinya kedua ranperda ini menjadi perda merupakan bukti nyata kesungguhan Pemerintah Kota dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing secara maksimal,” kata Wako Zulmaeta.

Adapun dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemko Payakumbuh mencatat kinerja anggaran yang dinilai cukup baik.

Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp753,32 miliar atau 102,69 persen dari target sebesar Rp733,57 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp742,72 miliar dari alokasi sebesar Rp801,75 miliar atau sebesar 92,64 persen.

“Dengan telah disahkannya perda ini, kami akan menindaklanjuti saran dan masukan DPRD serta rekomendasi BPK RI demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029, disepakati visi pembangunan Payakumbuh lima tahun ke depan, yakni “Payakumbuh Maju Bermartabat melalui Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas Pendidikan, dan Sentra UMKM yang Kompetitif”.

“Peraturan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk membangun Payakumbuh yang lebih baik. Kami berharap seluruh pihak, baik DPRD, perangkat daerah, maupun masyarakat, turut mengawal pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah ini,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, menyampaikan bahwa seluruh fraksi yang berjumlah tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk dijadikan perda.

“Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Ranperda RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029 telah sah menjadi Perda Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (*/f)

Tag:

Baca Juga

Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Bekas Lumpur di Dinding Rumah Warga Jadi Saksi Tingginya Banjir Padang
Bekas Lumpur di Dinding Rumah Warga Jadi Saksi Tingginya Banjir Padang
SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang usai terdampak banjir, Selasa (4/8/2026).
Viral Banjir Rendam SMPN 41, Kepsek: Seluruh Pekarangan Dipenuhi Lumpur
Kondisi Dadok Tunggul Hitam usai diterjang banjir pada Selasa pagi (3/8/2026).
Puluhan Warga di Dadok Tunggul Hitam Terdampak Banjir, Sempat Dievakuasi ke Musala
Kondisi Dadok Tunggul Hitam usai diterjang banjir pada Selasa pagi (3/8/2026).
Begini Kondisi Dadok Tunggul Hitam Usai Diterjang Banjir
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang
Berjibaku Bersihkan Banjir Lumpur di SMPN 41 Padang