Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengklaim rencana peraturan larangan pendirian tenda baralek atau pernikahan itu muncul dari aspirasi masyarakat.
Termasuk dukungan sejumlah tokoh masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
Hal itu dibenarkan Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial. Menurutnya, dalam melahirkan perda yang menyangkut persoalan banyak orang, tentunya berdasarkan serapan aspirasi masyarakat.
"Memang aspirasi masyarakat, banyak orang yang marah karena kebiasaan mendirikan tenda menghabiskan jalan," kata Budi yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum itu, Minggu (23/2/2020).
Menurut Budi, aturan larangan pendirian tenda ini berlaku untuk yang memakan seluruh badan jalan utama. Sementara yang memakan setengah badan jalan masih dibolehkan.
"Sebenarnya bukan dilarang, tetapi tidak boleh menghabiskan seluruh jalan, perda itu untuk yang mengadakan acara di jalan utama yang menghabiskan jalan," katanya.
Aturan yang akan tertuang dalam Perda tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu, segera dibahas dalam rapat paripurna dan akan ditetapkan tahun ini juga.
Banyak contoh kejadian pendirian tenda baralek yang mengganggu ketertiban lalu lintas. Misalnya di jalur dua menuju Universitas Andalas dan jalan dari Simpang Lubuk Begalung menuju Indarung. Kadang ada masyarakat yang menutup satu jalur karena mengadakan pesta.
Akibatnya, pengendara terpaksa pindah ke jalur yang ada disampingnya. Penutupan biasanya ditandai dengan membentangkan kayu, drum, atau memarkir kendaraan di dekat lokasi.
"Jadi yang ada di dua jalan utama itu yang mainstream dilihat, sehingga satu jalur menjadi dua arus kendaraan, seharusnya satu arus malah menjadi dua itu yang tidak boleh," katanya.
Sementara untuk solusinya direncanakan pembangunan gedung secara bertahap. Dia mencontohkan gedung seperti itu ada di daerah dekat kantor camat Lubuk Begalung yang digunakan sebagai gedung pertemuan dan untuk pertemuan.
"Itu sudah dipakai masyarakat sekarang untuk pesta perkawinan, itu bisa disewa dengan harga murah," katanya.
Ke depan, Kota Padang harus punya gedung di setiap kelurahan. Gedung dapat dilaksanakan untuk pertemuan, kenduri, menikah lainnya sehingga tidak lagi menggunakan badan jalan di setiap acara.
"Minimal ada di setiap kelurahan di tahap awal, itu rencana jangka panjang," katanya. (Rahmadi/ICA)