DPRD dan Pemprov Sumbar Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

DPRD dan Pemprov Sumbar Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim menandatangani Perda Ketenagakerjaan. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Langgam.id – DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman untuk menghasilkan tenanga kerja yang siap pakai dalam era revolusi industri 4.0.

“Pembahasan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, cukup panjang sehingga terjadi sedikit keterlambatan dalam proses pengesahan,” ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat memimpin sidang paripurna pengesahan Ranperda tersebut, Rabu (7/8).

Hendra mengatakan proses pembahasan Perda inisiatif DPRD ini, melalui sejumlah tahapan. Mulai dari kosultasi serta medalami kajian akademis lintas sektoral. Terlambatnya pengesahan Ranperda ini dikarenakan proses fasilitasi yang cukup panjang di kementerian dalam negeri (Kemendagri) sehingga mempengaruhi waktu untuk memparipurnakan Ranperda ini.

“Untuk pembahasan tingkat provinsi memang sesuai target, namun ketika di Kemendagri memakan waktu yang lama,” katanya, sebagaimana dilansir HUmas DPRD di situs resmi Pemprov Sumbar, Jumat (9/8/2019).

Sementara itu tim pembahas Darman Salhadi mengatakan, saat ini dari seluruh Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Sumbar, baru satu yang diambil alih pengelolaannya oleh pusat, yaitu BLK di Kota Padang.

Sementara BLK Payakumbuh dan Padang Panjang kewenangannya ada di provinsi. Selebihnya tetap di kabupaten/kota.

Dari pantauan Komisi II di lapangan kabupaten/kota tertatih-tatih untuk meng-update peralatan pelatihan. Umumnya peralatan yang ada itu sudah berumur sepuluh tahunan.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan Perda ini merupakan regulasi strategis untuk melindungi hak-hak pekerja dalam melakukan aktivitas operasional perusahaan.

“Perda inisiatif DPRD ini, pantas untuk diapresiasi. Hal itu karena, mereka yang sudah mengabdi pada suatu perusahaan hak-hak dasar bisa terlindungi,” katanya.

Dia mengatakan dalam hubungan perindustrian pekerja dan perusahaan memiliki hak serta kewajiban, sehingga dua unsur tersebut memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-udangan.

Menurutnya, BLK mesti menyiapkan tenaga kerja yang mampu menguasai bahasa asing. Dengan kompetensi ini, merupakan bekal untuk bekerja ke luar negeri. Jika tidak bekerja di luar mereka bisa berwirausaha di dalam negeri

Wagub berharap tenaga kerja yang diserap relevan untuk kebutuhan industri sehingga keahlian yang dimiliki bisa diterapkan secara optimal dan bisa dikembangkan kedepan. (*/SS)

Baca Juga

Masjid Raya Sumbar Jadi Kawasan Pusat Adat dan Pembelajaran ABS-SBK
Jelang Pergantian Tahun, Pemprov Sumbar Gelar Zikir, Doa, dan Tabligh Akbar di Masjid Raya
Sampai Akhir Desember, Pemprov Sumbar Catat Terima Bantuan Keuangan Lebih Rp50 Miliar untuk Penanganan Bencana
Sampai Akhir Desember, Pemprov Sumbar Catat Terima Bantuan Keuangan Lebih Rp50 Miliar untuk Penanganan Bencana
108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja
108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja
Gubernur Terima Bantuan Alkes dari Laznas LMI Sumsel untuk Korban Bencana Sumbar
Gubernur Terima Bantuan Alkes dari Laznas LMI Sumsel untuk Korban Bencana Sumbar
Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana