DPRD dan Pemprov Sumbar Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

DPRD dan Pemprov Sumbar Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim menandatangani Perda Ketenagakerjaan. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Langgam.id – DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman untuk menghasilkan tenanga kerja yang siap pakai dalam era revolusi industri 4.0.

“Pembahasan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, cukup panjang sehingga terjadi sedikit keterlambatan dalam proses pengesahan,” ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat memimpin sidang paripurna pengesahan Ranperda tersebut, Rabu (7/8).

Hendra mengatakan proses pembahasan Perda inisiatif DPRD ini, melalui sejumlah tahapan. Mulai dari kosultasi serta medalami kajian akademis lintas sektoral. Terlambatnya pengesahan Ranperda ini dikarenakan proses fasilitasi yang cukup panjang di kementerian dalam negeri (Kemendagri) sehingga mempengaruhi waktu untuk memparipurnakan Ranperda ini.

“Untuk pembahasan tingkat provinsi memang sesuai target, namun ketika di Kemendagri memakan waktu yang lama,” katanya, sebagaimana dilansir HUmas DPRD di situs resmi Pemprov Sumbar, Jumat (9/8/2019).

Sementara itu tim pembahas Darman Salhadi mengatakan, saat ini dari seluruh Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Sumbar, baru satu yang diambil alih pengelolaannya oleh pusat, yaitu BLK di Kota Padang.

Sementara BLK Payakumbuh dan Padang Panjang kewenangannya ada di provinsi. Selebihnya tetap di kabupaten/kota.

Dari pantauan Komisi II di lapangan kabupaten/kota tertatih-tatih untuk meng-update peralatan pelatihan. Umumnya peralatan yang ada itu sudah berumur sepuluh tahunan.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan Perda ini merupakan regulasi strategis untuk melindungi hak-hak pekerja dalam melakukan aktivitas operasional perusahaan.

“Perda inisiatif DPRD ini, pantas untuk diapresiasi. Hal itu karena, mereka yang sudah mengabdi pada suatu perusahaan hak-hak dasar bisa terlindungi,” katanya.

Dia mengatakan dalam hubungan perindustrian pekerja dan perusahaan memiliki hak serta kewajiban, sehingga dua unsur tersebut memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-udangan.

Menurutnya, BLK mesti menyiapkan tenaga kerja yang mampu menguasai bahasa asing. Dengan kompetensi ini, merupakan bekal untuk bekerja ke luar negeri. Jika tidak bekerja di luar mereka bisa berwirausaha di dalam negeri

Wagub berharap tenaga kerja yang diserap relevan untuk kebutuhan industri sehingga keahlian yang dimiliki bisa diterapkan secara optimal dan bisa dikembangkan kedepan. (*/SS)

Baca Juga

Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih
Respon DPRD Sumbar Terkait Anggaran Mikrofon Rp900 Juta Lebih
Program ASN Peduli, Gubernur Targetkan Lindungi 25.000 Pekerja Informal di Sumbar
Program ASN Peduli, Gubernur Targetkan Lindungi 25.000 Pekerja Informal di Sumbar
Beredar Surat Edaran Kontribusi Rp2 Juta per SPPG untuk Demo Program MBG Tidak Dihentikan 
Beredar Surat Edaran Kontribusi Rp2 Juta per SPPG untuk Demo Program MBG Tidak Dihentikan 
Aksi di DPRD Sumbar, Ratusan Relawan SPPG Minta Program MBG Tidak Dihentikan
Aksi di DPRD Sumbar, Ratusan Relawan SPPG Minta Program MBG Tidak Dihentikan
DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keolahragaan, Fokus Pembinaan dan Masa Depan Atlet
DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keolahragaan, Fokus Pembinaan dan Masa Depan Atlet
Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!
Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!