DPR RI Bahas RUU Khusus Provinsi, Gubernur Sumbar Harap Akomodir Batas Wilayah

dpr-ri-bahas-ruu-khusus-provinsi-gubernur-sumbar-harap-akomodir-batas-wilayah

Kunker Panja Komisi II DPR RI ke Sumbar. [Foto: MC Prov Sumbar]

Langgam.id – Panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi di Auditorium Gubernuran, Kamis (16/06/2022). Gubernur berharap undang-undang itu juga mengakomodir batas wilayah.

Pembahasan digelar dalam rangka kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI ke Sumbar. Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum pembangunan di Provinsi Sumbar ke depannya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, dalam setahun ini, Komisi II DPR RI sedang melakukan penertiban administrasi undang-undang provinsi. Provinsi yang memiliki aturan khusus, diharapkan menjadikannya sebagai inspirasi mewujudkan visi kedepan.

Sekarang pihaknya sedang menggarap undang-undang khusus untuk 5 provinsi di Indonesia. Yakni, Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kedepan kita akan bahas seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku, dan Bali,” katanya.

Sebelumnya, telah dirampungkan RUU 4 provinsi yang ada di Sulawesi. Sekaligus, provinsi yang dijadikan patokan rancangan sekarang.

Provinsi itu, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. Kemudian di Kalimantan, ada 3 provinsi, Kalimatan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Semoga dapat menjadi dasar hukum pembangunan dengan mempehatikan potensi budaya-budaya dan niai-nilai yang sudah hidup di masyarakat Sumbar,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, pada tahun 1958 terdapat undang-undang khusus yang mengatur Sumbar. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat dan No.19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatrantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

Undang-undang itu menjadi dasar pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dorong Pendirian Rumah Tahfiz di Pesisir Selatan

Mahyeldi berharap, undang-undang yang dirancang sekarang mengakomodir batas-batas wilayah Provinsi Sumbar dengan provinsi tetangga, berdasarkan garis batas yang telah ditegaskan melalui peraturan Mentri Dalam Negeri.

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari. Foto IG @ikramalgiffari
Profil Kiper Semen Padang Fc Ikram Al Giffari: Skuad Timnas U20-Sabet Trovi Championship
Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari
Resmi! Ikram Al Giffari Kembali Perkuat Semen Padang FC
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Update Harga Sembako Pasar Raya, Bawang Putih Naik, Cabe Stabil
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi melawat ke luar negeri dalam agenda kunjungan kerja ke Jepang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Kunker Luar Negeri ke Jepang
Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab
Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab
Massa Demo Gubernur Masih Bertahan hingga Malam Ini, Jalan Sudirman Ditutup Sementara
Massa Demo Gubernur Masih Bertahan hingga Malam Ini, Jalan Sudirman Ditutup Sementara