Langgam.id - Panitia kerja (Panja) Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi di Auditorium Gubernuran, Kamis (16/06/2022). Gubernur berharap undang-undang itu juga mengakomodir batas wilayah.
Pembahasan digelar dalam rangka kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI ke Sumbar. Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum pembangunan di Provinsi Sumbar ke depannya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, dalam setahun ini, Komisi II DPR RI sedang melakukan penertiban administrasi undang-undang provinsi. Provinsi yang memiliki aturan khusus, diharapkan menjadikannya sebagai inspirasi mewujudkan visi kedepan.
Sekarang pihaknya sedang menggarap undang-undang khusus untuk 5 provinsi di Indonesia. Yakni, Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kedepan kita akan bahas seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku, dan Bali," katanya.
Sebelumnya, telah dirampungkan RUU 4 provinsi yang ada di Sulawesi. Sekaligus, provinsi yang dijadikan patokan rancangan sekarang.
Provinsi itu, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. Kemudian di Kalimantan, ada 3 provinsi, Kalimatan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
"Semoga dapat menjadi dasar hukum pembangunan dengan mempehatikan potensi budaya-budaya dan niai-nilai yang sudah hidup di masyarakat Sumbar," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Gubernur Mahyeldi mengatakan, pada tahun 1958 terdapat undang-undang khusus yang mengatur Sumbar. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat dan No.19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatrantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Undang-undang itu menjadi dasar pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom.
Baca Juga: Anggota DPR RI Dorong Pendirian Rumah Tahfiz di Pesisir Selatan
Mahyeldi berharap, undang-undang yang dirancang sekarang mengakomodir batas-batas wilayah Provinsi Sumbar dengan provinsi tetangga, berdasarkan garis batas yang telah ditegaskan melalui peraturan Mentri Dalam Negeri.
---