Langgam.id - Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
MR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga bulan lalu tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Situjuh pada Selasa (12/11/2024) pukul 12.15 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kami mendapati MR berada di rumah orang tuanya di Situjuh. Kemudian tim bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka ke Mapolres Payakumbuh," ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Aiga menambahkan bahwa MR merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kota Penyabungan, Sumatra Utara, ke Sumatra Barat pada Agustus 2024 lalu.
Saat itu, terang Aiga, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus IIS dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar ganja kering seberat 30 Kg.
"Mendapat kabar orang suruhannya tertangkap, kemudian MR kabur ke Kota Duri, Riau, untuk menyelamatkan diri hingga berhasil kita tangkap kemarin," ucap Aiga.
Ia menjelaskan bahwa IIS sendiri sudah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses persidangan. (*/yki)