Berita Dharmasraya - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya Terbitkan 1.305 Dokumen Perizinan.
Langgam.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya telah mengeluarkan 1.305 dokumen perizinan sejak 2021. Sedikitnya, 25 persen dari dokumen tersebut, diakses masyarakat melalui aplikasi SIAMPUH.
Kepala DPMPTSP Dharmasraya Naldi mengatakan, SIAMPUH merupakan sistem informasi aman untuk mengurangi jarak tempuh masyarakat. Program itu dinilai sukses meningkatkan perizinan di Kabupaten Dharmasraya.
"Data DPMPTSP, dari sekitar 1.305 dokumen perizinan yang diterbitkan 2021, setidaknya, 25 persen atau 400 dokumen, diakses masyarakat melalui aplikasi SIAMPUH," kata Naldi, Senin (5/4/2022).
Masih terkait perizinan, Pemkab Dharmasraya melalui DPMPTSP meluncurkan dua inovasi perizinan di tahun 2022. Yakni, Perizinan Puskesmas Mandiri Capai Target (PPKM Cetar) dan Generasi Urus Izin Sendiri (GINIUS).
Menurut Naldi, inovasi bidang perizinan harus terus dilakukan. Sebab, fenomena yang banyak terjadi, pelaku usaha mengesampingkan legalitas atau kepemilikan izin usaha.
"Kebanyakan masyarakat menilai kepemilikan izin usaha hanya diperlukan bagi usaha yang sudah bergerak dalam skala besar," katanya.
Padahal, izin usaha itu penting untuk semua skala usaha baik besar maupun kecil. Kondisi itu yang memicu lahirnya sejumlah program untuk mempermudah akses masyarakat saat mengurus izin.
Tahun 2022 ini Pemkab Dharmasraya memberikan layanan perizinan keliling untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Layanan perizinan keliling baru fokus bagi pelaku UMKM.
"Selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya Pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," Naldi.
Layanan perizinan keliling sudah dimulai di dua wilayah, yakni Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang.
Pemda berharap layanan itu dapat memproses hingga 1.000 dokumen pelaku UMKM di 2022 ini. Hal itu akan dapat dicapai dengan dukungan penuh dari pemerintah nagari serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: Pemko Padang Terbitkan 1.507 Perizinan Selama 2020
Disampaikan, banyak manfaat usaha yang telah sudah berizin. "Kami mengimbau pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, dan yang paling penting ini gratis," tutur dia.
—