DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Miko Kamal. [Foto: Dok Miko]

Langgam.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) mendesak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas pernyataan "jual-beli" kasus yang disampaikan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Dimana, marak diberitakan, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin memberikan informasi dirinya pernah memberikan uang Rp 713 juta pada oknum jaksa. Pemberian uang itu terkait dengan perkara korupsi yang sedang membelitnya.

"Pernyataan itu memang dicabutnya lagi, dan meminta meminta maaf. Meski begitu, yang disampaikan beliau mesti didalami dan dituntaskan," kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, sebagai pemimpin tertinggi di institusi kejaksaan, Jaksa Agung jangan sampai terjebak dalam permainan internal kejaksaan yang bermaksud menutup-nutupi informasi penting tersebut. Jika Jaksa Agung tidak mengusutnya, agenda reformasi atau pembaruan di tubuh kejaksaan hanya main-main.

"Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian khusus terhadap informasi ini. Ini bukan isu main-main dalam konteks hukum dan penegakannya," kata Miko.

Ditegaskan, jika Presiden membiarkan informasi penting itu berlalu begitu saja, berarti Presiden sedang memperlebar jalan bagi runtuhnya konsep negara hukum (rechtsstaat) yang termaktub di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sebagai salah satu pilar penegak hukum, lanjutnya, seorang jaksa harus bebas dari perilaku koruptif sekecil apapun. Terlebih, "jual-beli" tuntutan seperti yang dialami oleh Akhmad Mujahidin, bukanlah hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disarankan melibatkan diri secara aktif membantu atau melindungi Akhmad Mujahidin agar memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan.

"Rekan-rekan advokat yang terlibat dalam penanganan perkara Akhmad Mujahidin, semestinya juga berperan. Dorong lahirnya aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau memperjual belikan hukum," katanya.

Baca Juga: Peradi Padang Buka Pengaduan Layanan Kesehatan Anak Gagal Ginjal

Sebab, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga bertanggung jawab mewujudkan praktik penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sogok dan sejenisnya.

Tag:

Baca Juga

Sebanyak 2.680 siswa di Kecamatan Koto Baru dan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
2.680 Siswa Dua Kecamatan di Dharmasraya Terima Manfaat Program MBG
350 Peserta Ikuti SIPP Got Talent, Ajang Pencarian Bakat Penyiar Radio di Kota Padang
350 Peserta Ikuti SIPP Got Talent, Ajang Pencarian Bakat Penyiar Radio di Kota Padang
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani mengungkapkan bahwa realisasi produksi padi di Kota Padang hingga 25 Agustus 2025 tercatat
Produksi Padi di Padang Capai 19.747 Ton, Koto Tangah Penyumbang Terbesar
Tim putri Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala Alpichanameru UIN Imam Bonjol Padang berhasil meraih juara 1 umum putri dalam ajang
Tim Putri Mapala Alpichanameru UIN IB Padang Juara Umum LLA-TJPHK
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis bertemu dengan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Selasa (26/8/2025). Pertemuan itu berlangsung di
Bertemu Menag, Wako Usulkan Pemisahan MAN dan Pendirian MIN Pertama di Padang Panjang
Kebakaran Pasar Payakumbuh, Api Mulai Padam
Kebakaran Pasar Payakumbuh, Api Mulai Padam