DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Miko Kamal. [Foto: Dok Miko]

Langgam.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) mendesak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas pernyataan “jual-beli” kasus yang disampaikan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Dimana, marak diberitakan, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin memberikan informasi dirinya pernah memberikan uang Rp 713 juta pada oknum jaksa. Pemberian uang itu terkait dengan perkara korupsi yang sedang membelitnya.

“Pernyataan itu memang dicabutnya lagi, dan meminta meminta maaf. Meski begitu, yang disampaikan beliau mesti didalami dan dituntaskan,” kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, sebagai pemimpin tertinggi di institusi kejaksaan, Jaksa Agung jangan sampai terjebak dalam permainan internal kejaksaan yang bermaksud menutup-nutupi informasi penting tersebut. Jika Jaksa Agung tidak mengusutnya, agenda reformasi atau pembaruan di tubuh kejaksaan hanya main-main.

“Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian khusus terhadap informasi ini. Ini bukan isu main-main dalam konteks hukum dan penegakannya,” kata Miko.

Ditegaskan, jika Presiden membiarkan informasi penting itu berlalu begitu saja, berarti Presiden sedang memperlebar jalan bagi runtuhnya konsep negara hukum (rechtsstaat) yang termaktub di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sebagai salah satu pilar penegak hukum, lanjutnya, seorang jaksa harus bebas dari perilaku koruptif sekecil apapun. Terlebih, “jual-beli” tuntutan seperti yang dialami oleh Akhmad Mujahidin, bukanlah hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disarankan melibatkan diri secara aktif membantu atau melindungi Akhmad Mujahidin agar memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan.

“Rekan-rekan advokat yang terlibat dalam penanganan perkara Akhmad Mujahidin, semestinya juga berperan. Dorong lahirnya aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau memperjual belikan hukum,” katanya.

Baca Juga: Peradi Padang Buka Pengaduan Layanan Kesehatan Anak Gagal Ginjal

Sebab, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga bertanggung jawab mewujudkan praktik penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sogok dan sejenisnya.

Tag:

Baca Juga

Dirut Bank Nagari Terima Penghargaan Achievement Motivation Person dari KI Sumbar
Dirut Bank Nagari Terima Penghargaan Achievement Motivation Person dari KI Sumbar
Bank Nagari Raih Penghargaan FIR Terbaik - Kategori PJK Bank BPD 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan FIR Terbaik – Kategori PJK Bank BPD 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub pada Apresiasi Wirausaha Inspiratif 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub pada Apresiasi Wirausaha Inspiratif 2025
Bank Nagari Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pasaman Barat
Bank Nagari Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pasaman Barat
Bank Nagari dan FK-IJK Sumbar Salurkan Bantuan Rp244 Juta untuk Korban Bencana Sumbar
Bank Nagari dan FK-IJK Sumbar Salurkan Bantuan Rp244 Juta untuk Korban Bencana Sumbar
Sejumlah bantuan terus diterima Pemkab Tanah Datar untuk korban dan masyarakat yang terdampak banjir bandang di daerah tersebut.
Bupati Eka Putra Terima Bantuan dari Anggota DPR RI untuk Korban Bencana di Tanah Datar