DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Miko Kamal. [Foto: Dok Miko]

Langgam.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) mendesak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas pernyataan “jual-beli” kasus yang disampaikan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Dimana, marak diberitakan, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin memberikan informasi dirinya pernah memberikan uang Rp 713 juta pada oknum jaksa. Pemberian uang itu terkait dengan perkara korupsi yang sedang membelitnya.

“Pernyataan itu memang dicabutnya lagi, dan meminta meminta maaf. Meski begitu, yang disampaikan beliau mesti didalami dan dituntaskan,” kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, sebagai pemimpin tertinggi di institusi kejaksaan, Jaksa Agung jangan sampai terjebak dalam permainan internal kejaksaan yang bermaksud menutup-nutupi informasi penting tersebut. Jika Jaksa Agung tidak mengusutnya, agenda reformasi atau pembaruan di tubuh kejaksaan hanya main-main.

“Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian khusus terhadap informasi ini. Ini bukan isu main-main dalam konteks hukum dan penegakannya,” kata Miko.

Ditegaskan, jika Presiden membiarkan informasi penting itu berlalu begitu saja, berarti Presiden sedang memperlebar jalan bagi runtuhnya konsep negara hukum (rechtsstaat) yang termaktub di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sebagai salah satu pilar penegak hukum, lanjutnya, seorang jaksa harus bebas dari perilaku koruptif sekecil apapun. Terlebih, “jual-beli” tuntutan seperti yang dialami oleh Akhmad Mujahidin, bukanlah hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disarankan melibatkan diri secara aktif membantu atau melindungi Akhmad Mujahidin agar memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan.

“Rekan-rekan advokat yang terlibat dalam penanganan perkara Akhmad Mujahidin, semestinya juga berperan. Dorong lahirnya aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau memperjual belikan hukum,” katanya.

Baca Juga: Peradi Padang Buka Pengaduan Layanan Kesehatan Anak Gagal Ginjal

Sebab, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga bertanggung jawab mewujudkan praktik penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sogok dan sejenisnya.

Tag:

Baca Juga

Rakor Pascabencana Bersama Mendagri, Pemko Padang Catat Rumah Rusak 5.523 Unit
Rakor Pascabencana Bersama Mendagri, Pemko Padang Catat Rumah Rusak 5.523 Unit
Rektor UNAND Lantik Direktur dan Sejumlah Pejabat, Perkuat Konsolidasi Menuju World Class University
Rektor UNAND Lantik Direktur dan Sejumlah Pejabat, Perkuat Konsolidasi Menuju World Class University
BPS mencatat jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dan yang datang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada November 2025
Penumpang Angkutan Udara yang Berangkat dan Datang dari BIM Turun di November 2025
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Presiden Prabowo Subianto dan beberapa partai mendukung pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD. Presiden beralasan, biayanya akan lebih murah
Parlementer Daerah
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan bahwa total kerugian akibat bencana akhir November lalu mencapai Rp2,97 triliun. Kerusakan tersebut
Kerugian Akibat Bencana di Padang Capai Rp2,97 Triliun, Pemko Kebut Validasi Data