DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan “Jual-beli” Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Miko Kamal. [Foto: Dok Miko]

Langgam.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) mendesak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas pernyataan “jual-beli” kasus yang disampaikan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Dimana, marak diberitakan, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin memberikan informasi dirinya pernah memberikan uang Rp 713 juta pada oknum jaksa. Pemberian uang itu terkait dengan perkara korupsi yang sedang membelitnya.

“Pernyataan itu memang dicabutnya lagi, dan meminta meminta maaf. Meski begitu, yang disampaikan beliau mesti didalami dan dituntaskan,” kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, sebagai pemimpin tertinggi di institusi kejaksaan, Jaksa Agung jangan sampai terjebak dalam permainan internal kejaksaan yang bermaksud menutup-nutupi informasi penting tersebut. Jika Jaksa Agung tidak mengusutnya, agenda reformasi atau pembaruan di tubuh kejaksaan hanya main-main.

“Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian khusus terhadap informasi ini. Ini bukan isu main-main dalam konteks hukum dan penegakannya,” kata Miko.

Ditegaskan, jika Presiden membiarkan informasi penting itu berlalu begitu saja, berarti Presiden sedang memperlebar jalan bagi runtuhnya konsep negara hukum (rechtsstaat) yang termaktub di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sebagai salah satu pilar penegak hukum, lanjutnya, seorang jaksa harus bebas dari perilaku koruptif sekecil apapun. Terlebih, “jual-beli” tuntutan seperti yang dialami oleh Akhmad Mujahidin, bukanlah hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disarankan melibatkan diri secara aktif membantu atau melindungi Akhmad Mujahidin agar memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan.

“Rekan-rekan advokat yang terlibat dalam penanganan perkara Akhmad Mujahidin, semestinya juga berperan. Dorong lahirnya aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau memperjual belikan hukum,” katanya.

Baca Juga: Peradi Padang Buka Pengaduan Layanan Kesehatan Anak Gagal Ginjal

Sebab, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga bertanggung jawab mewujudkan praktik penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sogok dan sejenisnya.

Tag:

Baca Juga

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Dharmasraya, Pemkab akan menggelar kegiatan "Muhasabah dalam Suka dan Duka" pada Rabu,
Muhasabah HUT ke-22 Dharmasraya, Hadirkan Haddad Alwi dan Ustaz Riza Muhammad
Gubernur Sumbar Tinjau Banjir Susulan Batu Busuak, Minta Warga Kembali Mengungsi
Gubernur Sumbar Tinjau Banjir Susulan Batu Busuak, Minta Warga Kembali Mengungsi
Momen Nataru, KAI Sumbar Catat Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171 Persen dalam Sehari
Momen Nataru, KAI Sumbar Catat Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171 Persen dalam Sehari
Kadin Sumbar Dorong Penggunaan Sepablock untuk Huntap Pascabencana
Kadin Sumbar Dorong Penggunaan Sepablock untuk Huntap Pascabencana
Rakor Pembangunan Huntap dengan Kementerian PKP, Wawako Padang: Kami Komit Lakukan Percepatan
Rakor Pembangunan Huntap dengan Kementerian PKP, Wawako Padang: Kami Komit Lakukan Percepatan
Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Semen Padang FC Bawa 22 Pemain Hadapi Dua Laga Tandang