DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Miko Kamal. [Foto: Dok Miko]

Langgam.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) mendesak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas pernyataan "jual-beli" kasus yang disampaikan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Dimana, marak diberitakan, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin memberikan informasi dirinya pernah memberikan uang Rp 713 juta pada oknum jaksa. Pemberian uang itu terkait dengan perkara korupsi yang sedang membelitnya.

"Pernyataan itu memang dicabutnya lagi, dan meminta meminta maaf. Meski begitu, yang disampaikan beliau mesti didalami dan dituntaskan," kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, sebagai pemimpin tertinggi di institusi kejaksaan, Jaksa Agung jangan sampai terjebak dalam permainan internal kejaksaan yang bermaksud menutup-nutupi informasi penting tersebut. Jika Jaksa Agung tidak mengusutnya, agenda reformasi atau pembaruan di tubuh kejaksaan hanya main-main.

"Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian khusus terhadap informasi ini. Ini bukan isu main-main dalam konteks hukum dan penegakannya," kata Miko.

Ditegaskan, jika Presiden membiarkan informasi penting itu berlalu begitu saja, berarti Presiden sedang memperlebar jalan bagi runtuhnya konsep negara hukum (rechtsstaat) yang termaktub di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sebagai salah satu pilar penegak hukum, lanjutnya, seorang jaksa harus bebas dari perilaku koruptif sekecil apapun. Terlebih, "jual-beli" tuntutan seperti yang dialami oleh Akhmad Mujahidin, bukanlah hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disarankan melibatkan diri secara aktif membantu atau melindungi Akhmad Mujahidin agar memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan.

"Rekan-rekan advokat yang terlibat dalam penanganan perkara Akhmad Mujahidin, semestinya juga berperan. Dorong lahirnya aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau memperjual belikan hukum," katanya.

Baca Juga: Peradi Padang Buka Pengaduan Layanan Kesehatan Anak Gagal Ginjal

Sebab, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga bertanggung jawab mewujudkan praktik penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sogok dan sejenisnya.

Tag:

Baca Juga

Diterapkan pada Mudik Lebaran 2024, Ini Jalur Alternatif Menuju Pintu Masuk One Way
Diterapkan pada Mudik Lebaran 2024, Ini Jalur Alternatif Menuju Pintu Masuk One Way
Dishub Sumatra Barat mencatat ada 26 titik potensi kemacetan. Ke-26 titik potensi kemacetan itu tersebar di 8 kabupaten/kota di Sumbar.
Berikut 26 Titik Potensi Kemacetan di Sumbar, Tersebar di 8 Kabupaten/Kota
Pemkab Pesisir Selatan akan merelokasi korban banjir yang rumahnya mengalami rusak parah terdampak bencana, khususnya di Kampung Langgai dan
Pemkab Pessel Bakal Relokasi 59 Rumah Warga yang Rusak Berat Akibat Banjir
Sebanyak 39 kali gempa terjadi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya selama periode 22-28 Maret 2024. Selama periode ini
Periode 22-28 Maret 2024, 39 Kali Gempa Terjadi di Sumbar
Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Imam Bonjol Padang berbagi kebahagiaan dengan menggelar kegiatan “Berbagi Sesama” jelang Hari Raya Idul
DWP UIN Imam Bonjol Padang Bagikan Paket Lebaran kepada 279 Orang Tenaga Penunjang
Prabowo Punya Pesan ke Perantau yang Pulang Basamo Gratis 2024
Prabowo Punya Pesan ke Perantau yang Pulang Basamo Gratis 2024