Langgam.id - Seorang dosen Universitas Andalas (Unand) Padang ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan pengelapan BPKB mobil. Tersangka berinisial EY (46) yang disebutkan penyidik bekerja sebagai dosen di Fakultas Pertanian.
EY sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Senin (9/12/2019). Kemudian EY menjalani pemeriksaan dan penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Saat penyidik menyiapkan surat penahan dan pemeriksaan kesehatan, EY pun nyaris pingsan. Dari informasi yang beredar, diduga penyakit gula yang diderita tersangka langsung kambuh. EY pun tidak sanggup berdiri.
Pantau langgam.id di Mapolda Sumbar, EY tampak dibopong beberapa Polwan dari ruang penyidik setelah mengaku tak sanggup berjalan. Sesampainya di basement parkiran, EY sempat berteriak kakinya keram.
"Kaki saya keram, tak bisa berjalan lagi pak," teriaknya sambil dibopong personel Polwan.
Satu mobil ambulans yang siaga di Polda Sumbar langsung membawa EY ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Tersangka akan dilakukan tes kesehatan setelah menjalani pemeriksaan.
"(Dibawa ke RS) itu reaksi dari pihak tersangka, hal yang wajar (, setelah ditetapkan tersangka). Dia datang ke sini (Polda) dalam kondisi sehat, ya kami periksa dulu pastikan kesehatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi kepada langgam.id di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).
Imam mengungkapkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum. Meskipun, dalam kasus penipuan dan pengelapan tersebut melibatkan seorang oknum dosen.
"Di mata hukum sama, maupun dia seorang dosen. Dan kami melakukan proses penahan upaya paksa karena memang yang bersangkutan kurang kooperatif dalam kewajiban warga negara di mata hukum," tegasnya
Sebelumnya, Polda Sumbar menerima dua laporan terkait kasus penipuan dan pengelapan yang menjerat tersangka. Modusnya, tersangka meminjam BPKB mobil milik korban kemudian mengadaikan ke pihak leasing.
Namun, proses dalam pegadaian tersangka bermasalah dengan leasing terkait pembayaran. Sehingga, pihak leasing melakukan penarikan kepada satu unit mobil milik korban.
"Pelapor (korban) komplain, bahwa satu kendaraan dan satu BPKB diambil alih pihak leasing tersebut," tuturnya. (Irwanda/HM)