Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dosen UIN Imam Bonjol Nilai Logo Halal Baru Tidak Sesuai Kaidah.
Langgam.id - Dosen Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Imam Bonjol Padang Irhash A Shamad mengatakan, terdapat kekeliruan secara anatomi huruf hijaiyah atau khat dalam logo halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menilai, penulisan lafaz di logo itu keluar dari kaidah yang ada.
Irhash mengatakan, logo halal itu cenderung mirip dengan khat khufi, yang punya ciri khas pada bentuk huruf yang kaku dan keras. "Tapi ini tidak utuh. Ada bagian yang tidak ditonjolkan, tapi malah ditonjolkan," kata Irhash yang juga pembina Sanggar Kaligrafi Al-Aqlam ini.
Kekeliruan terlihat sangat fatal dan keluar dari kaidah khat khufi, kata Irshah, tampak pada penggunaan garis tegak lurus pada huruf 'ha' di awal logo. "Tidak harus panjang begitu," katanya.
Selain itu, Irhash mengatakan, bentuk huruf 'lam' yang berdiri tunggal di akhir kata 'halal' juga menyalahi kaidah khat. Kesalahan itu terjadi ketika cengkok atau garis lengkung pada huruf 'lam' itu hampir bertaut dengan garis lurus di pembentuknya.
"Dia menggunakan khat khufi, tapi tidak dengan kaidah yang utuh. Yang namanya logo kan orang bebas. Tapi mau bagaimanapun, untuk mencirikan sebuah huruf, orang akan sulit membaca bahwa itu adalah kata halal," katanya.
Selain itu, Irhash juga menyoroti adanya ciri khas suatu kebudayaan yang mendominasi pada logo halal yang baru itu. Bentuk gunungan dalam wayang kulit dinilai tidak meng-Indonesia.
"Ya, jadi hanya menuju pada etnis tertentu. Kurang menggambarkan keberagaman," tuturnya.
Irhash menilai, keberadaan logo itu akan terlihat berbeda dengan beberapa negara lain, yang tetap menggunakan huruf hijaiyah yang utuh dan dapat dibaca semua kalangan.
"Bayangkan, produk kita kan akan dipasarkan juga ke luar negeri, orang tidak akan tahu kalau itu produk halal kalau ada tulisan latin di bawahnya," kata Irhash.
Padahal, kata Irhash, penulisan halal pada logo sebelumnya lebih umum dikenal oleh dunia internasional. Dia mengakua tidak terlalu tahu alasan penggantian logo.
Baca juga: Kemenag Ganti Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia
"Kenapa harus diubah? Pandangaan saya, mungkin karena urusan kewenangan produk halal ini tidak di MUI lagi," tuturnya.