Dosen Hukum Pidana: Kebiri Kimia Bisa Diterapkan pada Pelaku Pencabulan di Padang

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Tindakan kebiri kimia yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada terdakwa kasus pencabulan anak, bisa diterapkan dalam kasus yang terjadi di Padang. Secara hukum, tindakan yang diatur Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu, sudah berlaku.

Demikian dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Andalas Edita Elda, dalam perbincangan dengan Langgam.id, Selasa (3/12/2019). "Kalau sudah ada aturan hukum dan kemudian ada putusan yang memberlakukannya, secara normatif tentu sudah berlaku," katanya.

Yang masih jadi soal, kata Dita, belum ada petunjuk teknis bagaimana teknis eksekusi terhadap putusan hakim tersebut. Hal itu juga masih terkendala, karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak terlibat, karena berbenturan dengan kode etik kedokteran.

Terlepas dari teknis eksekusi yang masih dibicarakan, menurut Dita, tak ada persoalan dari sisi hukum. "Berdasar fakta persidangan dan segala pertimbangannya, hakim bisa menjadikannya sebagai referensi putusan," tuturnya.

Menurutnya, bentuk perbuatan berulang kali yang dilakukan pada anak serta akibat dari perbuatan itu, bisa jadi pertimbanghan bagi hakim sebagai pemberatan pidana. "Pemberatan itu, ancaman pidana pokok ditambah sepertiga," ujarnya.

Dalam bahasa undang-undang, lanjutnya, kebiri kimia disebut Perpu sebagai tindakan. Pasal 81 ayat (7) Perpu tersebut mengatur, terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

Ayat (5) pasal itu menyebut, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Namun, dalam penjatuhan tindakan kebiri, menurutnya, diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok. "Dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan, sebagaimana diatur ayat (8) aturan itu."

Sebagaimana diberitakan berbagai media, tindakan kebiri pertama kali dijatuhkan oleh hakim PN Mojokerto pada 18 Juli 2019. Hakim memutuskan terdakwa Aris bersalah. Ia divonis melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta tambahan tindakan kebiri kimia karena memperkosa 9 anak.

Sementara, pada Sabtu (30/11/2019), Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menangkap pria berinsial AMR (56). Ia ditangkap di Kerinci, Jambi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya, mencabuli gadis di bawah umur berusia 12 tahun di Bungus, Padang. Korban sampai sekarang masih dirawat intensif karena menderita kanker rektrum, akibat perbuatan pelaku.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan dalam jumpa pers pada Senin (2/12/2019) mengatakan, menyerahkan kepada hakim soal hukuman kepada pelaku. “Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim," katanya. (Rahmadi/Irwanda/HM)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Manajemen Ponpes MTI Canduang membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua oknum guru terhadap santrinya.
Ponpes MTI Canduang Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus Pencabulan Oknum Guru