Dosen FH: Masalah di Posko Perbatasan Padang, Ketua KPU Sumbar Bisa Lapor Ombudsman

KPU Sumbar Pangkas Anggaran

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen. (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang meminta maaf  kepada masyarakat atas segala masalah di perbatasan Kota Padang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemko juga minta maaf kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang sempat bersitegang dengan petugas di posko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketegangan di posko perbatasan Padang dengan Solok itu, berbuntut pelaporan ke kepolisian oleh Amnasmen. Hal itu karena petugas di posko memposting KTP dan video ketegangan ke media sosial facebook, ditambah caption dengan kata-kata menyudutkan Amnasmen. Walaupun postingan tersebut kemudian dihapus kembali, namun telah terlanjur viral.

Menanggapi persoalan kasus ini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Charles Simabura menilai, dalam peristiwa itu terdapat dua aspek persoalan. Di antaranya, soal cekcok yang terjadi kemudian memposting identitas data pribadi orang yang berujung ke ranah pidana.

“Kalau soal pidana, kita serahkan ke pihak kepolisian. Kalau persoalan memposting identitas data pribadi, itu pidananya. Tapi setahu saya laporkan soal identitas pribadi. Tapi masalah cekcok kita bisa berdebat juga kan,” kata Charles kepada langgam.id, Rabu (17/6/2020).

Perdebatan yang dimaksud Charles, adalah apakah tindakan yang dilakukan petugas di check point perbatasan ini telah sesuai prosedur atau tidak. Dalam persoalan prosedur ini tentunya dapat diuji di Ombudsman.

“Bisa saja pelapor atau masyarakat, katakan Ketua KPU kan posisinya selaku masyarakat dalam konteks diperiksa dalam prosedur keluar masuk Kota Padang selama PSBB. Kalau merasa tidak nyaman dan arogan (petugas), bisa laporkan ke Ombudsman,” jelasnya.

Ia mengungkapkan laporan dapat dilakukan dalam konteks, apakah masuk kategori sebagai pelanggaran administratif pemeriksaan ataupun tata cara kerja dari tim penjagaan di perbatasan. Salah satunya, seperti merekam orang kemudian memposting ke media sosial.

“Kalau bahasa Ombudsman yang disebut maladministrasi atau tidak. Misalnya tindakan menyita KTP, merekam orang, memposting ke media sosial apakah ini bagian sesuai standar operasional yang dilakukan apabila petugas menemukan orang yang melanggar,” katanya.

Charles yang juga merupakan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menegaskan, apabila adanya kesalahan yang dilakukan petugas harus ada sanksi. Dalam hal ini, selaku terlapor berstatus ASN maka kembali ke atasan untuk proaktif dalam persoalan ini.

“Kalau diduga melakukan kesalahan, mestinya ada teguran sanksi tertulis atau lisan. Jadi ini yang harus dibuktikan, tidak mesti melulu soal maaf memaafkan. Yang diharapkan masyarakat itu, bahwa ASN ini apakah benar atau tidak tindakannya,” tuturnya. (Irwanda/SS)

Tag:

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre