Dosen FH: Masalah di Posko Perbatasan Padang, Ketua KPU Sumbar Bisa Lapor Ombudsman

KPU Sumbar Pangkas Anggaran

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen. (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang meminta maaf  kepada masyarakat atas segala masalah di perbatasan Kota Padang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemko juga minta maaf kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang sempat bersitegang dengan petugas di posko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketegangan di posko perbatasan Padang dengan Solok itu, berbuntut pelaporan ke kepolisian oleh Amnasmen. Hal itu karena petugas di posko memposting KTP dan video ketegangan ke media sosial facebook, ditambah caption dengan kata-kata menyudutkan Amnasmen. Walaupun postingan tersebut kemudian dihapus kembali, namun telah terlanjur viral.

Menanggapi persoalan kasus ini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Charles Simabura menilai, dalam peristiwa itu terdapat dua aspek persoalan. Di antaranya, soal cekcok yang terjadi kemudian memposting identitas data pribadi orang yang berujung ke ranah pidana.

"Kalau soal pidana, kita serahkan ke pihak kepolisian. Kalau persoalan memposting identitas data pribadi, itu pidananya. Tapi setahu saya laporkan soal identitas pribadi. Tapi masalah cekcok kita bisa berdebat juga kan," kata Charles kepada langgam.id, Rabu (17/6/2020).

Perdebatan yang dimaksud Charles, adalah apakah tindakan yang dilakukan petugas di check point perbatasan ini telah sesuai prosedur atau tidak. Dalam persoalan prosedur ini tentunya dapat diuji di Ombudsman.

"Bisa saja pelapor atau masyarakat, katakan Ketua KPU kan posisinya selaku masyarakat dalam konteks diperiksa dalam prosedur keluar masuk Kota Padang selama PSBB. Kalau merasa tidak nyaman dan arogan (petugas), bisa laporkan ke Ombudsman," jelasnya.

Ia mengungkapkan laporan dapat dilakukan dalam konteks, apakah masuk kategori sebagai pelanggaran administratif pemeriksaan ataupun tata cara kerja dari tim penjagaan di perbatasan. Salah satunya, seperti merekam orang kemudian memposting ke media sosial.

"Kalau bahasa Ombudsman yang disebut maladministrasi atau tidak. Misalnya tindakan menyita KTP, merekam orang, memposting ke media sosial apakah ini bagian sesuai standar operasional yang dilakukan apabila petugas menemukan orang yang melanggar," katanya.

Charles yang juga merupakan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menegaskan, apabila adanya kesalahan yang dilakukan petugas harus ada sanksi. Dalam hal ini, selaku terlapor berstatus ASN maka kembali ke atasan untuk proaktif dalam persoalan ini.

"Kalau diduga melakukan kesalahan, mestinya ada teguran sanksi tertulis atau lisan. Jadi ini yang harus dibuktikan, tidak mesti melulu soal maaf memaafkan. Yang diharapkan masyarakat itu, bahwa ASN ini apakah benar atau tidak tindakannya," tuturnya. (Irwanda/SS)

Tag:

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M