Langgam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (KIP3D).
Juru bicara Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas mengatakan, latar belakang diusulkannya Ranperda itu karena keterbukaan informasi menjadi prasyarat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bermula dari adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam membuat kebijakan publik.
Masyarakat menurutnya dapat mengakses informasi yang relevan untuk membuat kebijakan. Kemudian memberikan alternatif berdasarkan informasi yang mereka dapatkan. Hal inilah yang menjadi esensi dari keterbukaan informasi.
"Dengan mendorong keterlibatan publik untuk mengawasi agenda setting, formulasi, dan implementasi kebijakan publik. Bahkan publik juga bisa mengevaluasi bagaimana efektivitas suatu kebijakan tersebut direalisasikan,” katanya lewat halaman resmi DPRD Sumbar, Senin (13/12/2021).
Ia menambahkan, Ranperda ini disusun berdasarkan pertimbangan bahwa keterbukaan informasi yang terdapat dalam UU KIP masih bersifat umum dan perlu penjabaran yang lebih khusus. Terutama memperhatikan kondisi Sumbar yang nilai demokrasi deliberatifnya menonjol, maka sangat relevan dengan keterbukaan informasi yang mereka akses dan gunakan untuk merespon kebijakan pemerintah daerah.
Agar kondisi ini tidak merugikan pemangku kepentingan yang ada, maka dibutuhkan regulasi yang sesuai dengan karakter masyarakat Sumbar. Ranperda akan memudahkan masyarakat dalam menerima informasi dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tujuannya juga memastikan setiap orang berhak mengetahui dan membuat keputusan publik tentang rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, mendorong partisipasi mayarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yakninya tranparan, efektif, efesien, dan akuntabel.
Kemudian, meningkatkan pengelolaan dan penyampaian informasi dalam badan publik untuk menyediakan layanan informasi yang berkualitas, dan agar tersedianya pedoman bagi pejabat publik yang bertanggungjawab dalam melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat serta terkini di lingkungan Pemprov Sumbar.
Diusulkannya Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai prakasa DPRD merupakan upaya memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami berharap dukungan dan kerja sama semua pihak agar dalam proses pembahasan Ranperda ini, nantinya dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait dengan materi muatan Ranperda, cakupannya akan lebih banyak mengatur tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Dengan adanya Ranperda ini, maka hak-hak masyarakat terhadap informasi publik akan dapat lebih ditingkatkan," katanya.
Meski demikian, tentu Perda ini akan tetap memperhatikan cakupan informasi yang bersifat rahasia, atau informasi yang masih dalam proses. (*/Rahmadi)