Dokter Gigi Tak Lulus CPNS karena Disabilitas, LBH Padang dan PPDI Siapkan Gugatan

bantuan disabilitas, cpns 2021

Ilustrasi disabilitas. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggelar konsolidasi dan diskusi bersama Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Padang, di Kantor PPDI Padang, Kamis, (4/7/2019).

Konsolidasi membahas Drg Romi Syofpa Ismael yang gagal lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan. Ia gagal lulus untuk formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan Solok Selatan, karena merupakan penyandang disabilitas. Kedua lembaga siap mendampingi Drg. Romi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Romi merupakan perempuan penyandang disabilitas yang menggunakannya kursi roda untuk berjalan. Ia tidak hadir saat konsolidasi dan baru akan datang besok pada acara selanjutnya.

Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani menjelaskan, Romi telah mengikuti tes CPNS pada 2018 dan mendapatkan nilai tinggi. Namun saat pemeriksaan kesehatan bermasalah karena ada klausul harus sehat jasmani dan rohani.

Panselda saat itu rapat, lalu mengeluarkan surat bahwa dokter gigi Romi tidak lolos dengan alasan dianggap mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan. Sehingga ia tidak dapat melakukan pemberkasan ke BKN.

Indira mengatakan sebelumnya Romi sudah menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada 2015 di Puskesmas Talunan. Waktu itu dia belum menjadi disabilitas. Kemudian pada Juni 2016 ia melahirkan anak kedua, usai itu ia mengalami sakit di kakinya hingga membuatnya tidak bisa berjalan, lalu memakai kursi roda untuk bekerja.

"Kemudian 2018 buka CPNS, lalu lolos dan harus melengkapi persyaratan. Ketika melengkapi persyaratan itulah dia tiba-tiba dikatakan tidak berhak lolos," katanya.

Menurutnya, Romi masih bisa melakukan tugasnya secara profesional walaupun menyandang disabilitas. Hal tersebut sudah berdasarkan surat dari dokter ahli yang memeriksa, bahwa Romi sehat dan bisa melaksanakan tugasnya sebagai dokter gigi.

"Dikatakan dokter, dia bisa dan layak kerja, cuman pemkabnya tidak mau," katanya.

Dia mengatakan LBH Padang saat ini sudah mengajukan keberatan. Ada tiga surat yang digugat. Pertama, surat bupati Solok Selatan tentang membatalkan kelulusan. Kemudian surat dari Badan Kepegawaian Nasional yang menyetujui formasi cadangan diajukan pemerintah kabupaten. Ketiga, surat pemanggilan terhadap calon berikutnya yang menggantikan formasi Romi.

"Konsolidasi ini sebenarnya untuk menggalang dukungan terhadap kasus dokter Romi. Tentu kami juga melakukan kampanye untuk memberitahu publik bahwa kita setara. Walaupun dia disabilitas tapi kita tetap setara," katanya.

Menurutnya setiap orang yang menghalangi seorang disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja maka dapat dijatuhkan pidana. Termasuk hak mendapatkan pekerjaan menjadi CPNS. Hal tersebut diatur dalam undang-undang dan juga sudah ada perda di Sumbar yang mengatur itu.

Ketua PPDI Padang, Icun Sulhadi mengatakan sangat kecewa dengan pembatalan Romi sebagai dokter gigi di Kabupaten Solok Selatan. Menurutnya pembatalan tersebut melanggar hukum.

Ia mengatakan disabilitas bukan halangan untuk menjadi seorang profesional. Apalagi Romi lulus dengan tes secara resmi.

"Kembalikan hak teman kami, dokter Romi sebagai CPNS yang sudah lulus secara resmi di Solok Selatan," katanya.

Ia mengatakan anggota PPDI sendiri banyak yang bekerja sebagai PNS. Kondisi disabilitas tidak menghalangi seseorang menjadi PNS dan tenaga ahli profesional.

"Anggota kami banyak juga PNS, sudah lebih 30 orang yang berdomisili di kota Padang, mereka bertugas dan berdomisili di kota Padang," ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan bersama LBH Padang akan melakukan aksi kampanye dan petisi mendukung Romi. Ia juga juga mendampingi dokter Romi dan akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

"Kita akan mengambil aksi yang akan mendukung untuk membantu pendampingan gigi romi, kita akan lanjutkan ke PTUN, kita akan Kampanyekan hadir dokter romi, dan pemerhati lain. Kita juga ingin memberi tahu kepada masyarakat bahwa PNS bisa dari disabilitas," ujarnya.

Ia juga sangat bersyukur saat ini penyandang disabilitas diberikan kesempatan untuk bekerja secara profesional di berbagai sektor seperti pemerintahan dan BUMN. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
UNP Wujudkan Kampus Inklusif dan Ramah Difabel dalam PKKMB 2024
UNP Wujudkan Kampus Inklusif dan Ramah Difabel dalam PKKMB 2024
Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait kematian bocah 13 tahun,
Kematian AM Diduga Disiksa Oknum Polisi, Koalisi Advokat Lapor ke Propam Polda Sumbar
LBH Padang memberikan tanggapannya terkait konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono atas meninggalnya AM,
Tanggapi Pernyataan Kapolda Soal Kematian AM, LBH: Berhenti Lindungi Pelaku, Proses Mereka Semua
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi