Langgam.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan negara sepanjang tahun lalu di dua provinsi itu mencapai Rp9,77 triliun.
Angka penerimaan itu diklaim di atas target 2021 sebesar Rp9,6 triliun atau mencapai realisasi target 101,32 persen.
Lindawaty, Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi mengatakan meski masih mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19, penerimaan pajak di dua provinsi itu masih tumbuh di atas target.
“Kami mengapresiasi wajib pajak (WP) dan semua pihak yang berkepentingan, sehingga penerimaan negara melalui pajak di DJP Sumbar Jambi sangat menggembirakan,” katanya, Senin (3/1/2022).
Ia menyebutkan penerimaan itu juga mengalami pertumbuhan 18,45 persen dari tahun sebelumnya.
Realisasi penerimaan pajak itu didapat melalui Penerimaan Pajak Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) sebesar Rp8,89 triliun dan realisasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) sebesar Rp884,4 miliar berupa kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
Adapun, dari total penerimaan itu, pembagiannya adalah dari Sumbar sebesar Rp4,46 triliun, atau terealisasi 95,88 persen dari target Rp4,65 triliun. Capaian itu juga tumbuh 13,52 persen dari tahun 2020 lalu sebesar Rp3,93 triliun.
Sedangkan di Provinsi Jambi, penerimaan pajak sebesar Rp5,32 triliun atau dengan realisasi 106,38 persen dari target Rp4,99 triliun. Capaian itu juga tumbuh signifikan sebesar 22,94 persen dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp4,32 triliun.
Lebih rinci, Linda memaparkan penyumbang penerimaan terbesar berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp5,06 triliun atau tumbuh 15,89 persen dari realisasi tahun sebelumnya Rp4,37 triliun.
Capaian penerimaan pajak dari PPh Non Migas di Provinsi Sumatra Barat sebesar Rp2,83 triliun atau naik sebesar 18,53 persen dibanding realisasi tahun lalu. Sedangkan di Jambi mencapai Rp2,23 triliun atau naik sebesar 12,7 persen dari realisasi tahun lalu.
Linda mengungkapkan capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumbar Jambi didominasi oleh tiga sektor, yaitu, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Kemudian, industri pengolahan, dan sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, dengan total kontribusi mencapai 64,02 persen.
Adapun, realisasi kepatuhan wajib pajak (WP) dalam menyampaikan SPT tahunan mencapai persen 105,07 persen atau sebanyak 478.001 SPT, berupa SPT PPh Badan, SPT Orang Pribadi Non Karyawam, dan SPT Orang Pribadi Karyawan.
Rinciannya, di Sumbar sebanyak 290.437 SPT dari target penyampaian SPT sebanyak 276.536 SPT atau dengan capaian 105,03 persen.
Di Jambi, jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 187.574 SPT dari target penyampaian SPT sebanyak 178.409 SPT atau dengan capaian 105,14 persen.
“Tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak ini juga tidak terlepas dari peran bersama kepala daerah dan semua pihak yang telah memberikan contoh kepatuhan terhadap kewajiban pajak,” katanya.
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Maret 2022
Ia mengharapkan ke depan, sinergi dengan semua pihak, terutama Forkopinda di Sumbar dan Jambi terus ditingkatkan, sehingga berkontribusi meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.