Diusulkan untuk Diganti, Ketua DPRD Pasbar Gugat ke Pengadilan

Ketua dprd pasbar diganti

Gedung DPRD Pasaman Barat[ist]

Langgam.id-Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Parizal Hafni diusulkan diganti. Pengusulan tersebut pasca anggota DPRD Pasaman Barat menggelar rapat paripurna, Selasa (09/11/21).

Putusan rapat paripurna menyatakan pengganti antar waktu adalah Erianto yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari Partai Gerindra.

Usulan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Pasbar Nomor: 170/14/KPTS/DPRD/PASBAR-2021 tentang Pengusulan Pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama Parizal Hafni dan mengusulkan penetapan pengangkatan Erianto sebagai Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Hendra Yama Putra dan Daliyus K.

Hendra Yama Putra mengatakan, rapat paripurna ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, pasca Sekretariat DPRD mendapatkan surat dari Partai Gerindra.

"Agenda paripuna hari ini pembacaan surat masuk dari Partai Gerindra tentang pengusulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman Barat, terus mengusulkan penggantian sesuai aturan berlaku,” ujar Endra Yama Putra selesai rapat.

Baca juga: 1 Lagi Mantan Anggota DPRD Pasbar Ditahan karena Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Sebelumnya DPRD Pasaman Barat menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pasbar Nomor: 028/DPC-GERINDRA/2021 pada 21 Oktober 2021 tentang Pengajuan Pergantian Pimpinan DPRD Pasbar sisa masa jabatan 2019-2024.

Sementara itu, Penasehat Hukum Parizal Hafni, Abd Hamid mengatakan sangat menghormati paripurna tersebut.

Namun, ia bersama kliennya sudah memasukkan gugatan terkait itu ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat kemarin guna mendapatkan kepastian hukum. Ia menilai keputusan tersebut sangat merugikan klien.

"Kami sudah masukkan gugatan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk mencari keadilan," ujarnya.

Hamid menambahkan, yang mereka gugat adalah surat keputusan yang dikeluarkan tentang pemberhentian tersebut.

Abdul Hamid menyebut, pihaknya menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan para tergugat di antaranya DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sumatra, dan DPC Partai Gerindra Pasbar serta DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Erianto.

"Kami masih berjuang atas hak dan putusan yang berkaitan dengan klien saya," ujarnya.

Sementara itu, Erianto mengatakan, sebagai kader partai ia harus patuhi perintah dan keputusan dari pimpinan partai, serta siap melaksanakan perintah dan amanah.

"Alhamdulillah paripurna ini berjalan lancar, pasca mengusulkan ke pemerintah, tentu kita menunggu keputusan dari gubernur," sebutnya.(Ian).

Baca Juga

Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Starting XI Semen Padang FC Lawan PSBS Biak, Menanti Debut Ronaldo
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
HUT ke-24, Partai Demokrat Sumbar Teguhkan Komitmen Berjuang Bersama Rakyat
Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia
Dua orang meninggal dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata di pintu keluar Jalan Tol Padang Sicincin pada Minggu malam 7 September 2025
Kecelakaan Bus Pariwisata di Pintu Tol Sicincin, Dua Orang Meninggal
Rakor dengan Anggota DPR, Bupati Pasbar Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan
Rakor dengan Anggota DPR, Bupati Pasbar Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih