Diusulkan untuk Diganti, Ketua DPRD Pasbar Gugat ke Pengadilan

Ketua dprd pasbar diganti

Gedung DPRD Pasaman Barat[ist]

Langgam.id-Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Parizal Hafni diusulkan diganti. Pengusulan tersebut pasca anggota DPRD Pasaman Barat menggelar rapat paripurna, Selasa (09/11/21).

Putusan rapat paripurna menyatakan pengganti antar waktu adalah Erianto yang juga anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari Partai Gerindra.

Usulan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Pasbar Nomor: 170/14/KPTS/DPRD/PASBAR-2021 tentang Pengusulan Pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama Parizal Hafni dan mengusulkan penetapan pengangkatan Erianto sebagai Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Hendra Yama Putra dan Daliyus K.

Hendra Yama Putra mengatakan, rapat paripurna ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, pasca Sekretariat DPRD mendapatkan surat dari Partai Gerindra.

"Agenda paripuna hari ini pembacaan surat masuk dari Partai Gerindra tentang pengusulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman Barat, terus mengusulkan penggantian sesuai aturan berlaku,” ujar Endra Yama Putra selesai rapat.

Baca juga: 1 Lagi Mantan Anggota DPRD Pasbar Ditahan karena Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Sebelumnya DPRD Pasaman Barat menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pasbar Nomor: 028/DPC-GERINDRA/2021 pada 21 Oktober 2021 tentang Pengajuan Pergantian Pimpinan DPRD Pasbar sisa masa jabatan 2019-2024.

Sementara itu, Penasehat Hukum Parizal Hafni, Abd Hamid mengatakan sangat menghormati paripurna tersebut.

Namun, ia bersama kliennya sudah memasukkan gugatan terkait itu ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat kemarin guna mendapatkan kepastian hukum. Ia menilai keputusan tersebut sangat merugikan klien.

"Kami sudah masukkan gugatan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk mencari keadilan," ujarnya.

Hamid menambahkan, yang mereka gugat adalah surat keputusan yang dikeluarkan tentang pemberhentian tersebut.

Abdul Hamid menyebut, pihaknya menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan para tergugat di antaranya DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sumatra, dan DPC Partai Gerindra Pasbar serta DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Erianto.

"Kami masih berjuang atas hak dan putusan yang berkaitan dengan klien saya," ujarnya.

Sementara itu, Erianto mengatakan, sebagai kader partai ia harus patuhi perintah dan keputusan dari pimpinan partai, serta siap melaksanakan perintah dan amanah.

"Alhamdulillah paripurna ini berjalan lancar, pasca mengusulkan ke pemerintah, tentu kita menunggu keputusan dari gubernur," sebutnya.(Ian).

Baca Juga

Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?