Langgam.id - Reno Fernandes, penumpang moda transportasi Trans Padang yang diturunkan pramugara karena tidak memiliki kartu Brizzi berencana melaporkan insiden yang dialaminya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Pelaporan tersebut dijadwalkan Senin (14/9/10/2019).
Menurut Reno, apa yang dialaminya beberapa waktu lalu itu telah didiskusikan bersama rekan-rekannya di Universitas Negeri Padang (UNP) beserta mahasiswa. Ia menyayangkan kebijakan terkait pembayaran moda transportasi Trans Padang tersebut.
"Masalahnya kenapa tidak ada sama sekali proses transisi. Kalau argumentasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang dengan Brizzi Trans Padang mendapatkan untung cukup besar, untung itu akan lebih besar apabila memberlakukan Brizzi secara biasa dengan tiket biasa," kata Dosen di UNP itu saat dihubungi langgam.id, Minggu (13/10/2019).
Reno mengungkapkan, apabila pembayaran Trans Padang memang harus mengunakan kartu Brizzi, seharusnya pihak terkait harus mempersiapkan segalanya. Salah satunya, kartu Brizzi tersedia dan dipegang oleh pramugara Trans Padang.
"Komentar Kepala Dinas tidak masuk akal. Kata Kepala Dinas bisa pinjam kartu orang, bayar dua. Namun, edukasi seperti itu, engga ada dilakukan (pramugara)," katanya.
"Kalau statement kepala dinas seperti itu (pinjam kartu penumpang lain) kayaknya penghinaan. Masak kita tidak bisa membayar Rp3.500 atau Rp7.00 berdua sama yang punya kartu. Yang jelas mereka (pramugara) tidak melakukan edukasi," sambung Reno.
Reno tidak mempermasalahkan tindakan pramugara untuk menurunkannya ke halte berikutnya. Namun, ia menyayangkan kebijakan tersebut yang dianggap tidak adil.
"Bagaimana dengan orang daerah yang datang ke Padang? Kita menjadi penting masalah ini, orang baru ke Padang lalu dengan tiba-tiba turun di jalan dengan uang yang pas-pasan. Kalau kita diturunkan bisa dilanjutkan dengan ojek. Kalau orang duitnya pas-pasan," cetusnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, apabila kartu Brizzi memang sudah diberlakukan tentu ada aturan yang menjadi pedoman. Aturan tersebut, harus disosialisasikan dan dipahami oleh petugas.
"Bila petugas tidak paham, sehingga mengakibatkan penumpang dirugikan jelas ini ada potensi maladministrasi.
Karennya penumpang harus melakukan komplen langsung kepada Dinas Perhubungan kota Padang selaku penyelenggara layanan Trans Padang," katanya.
Namun apabila keluhan tidak ada penyelesaian, kata Yefri, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman. "Kami menunggu laporan masyarakat tersebut ya," tuturnya. (Irwanda/RC)