Dituduh Terlibat Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam: Tidak Berdasar

Bupati Agam Indra Catri didampingi penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Padang. (Foto: Irwanda)

Bupati Agam Indra Catri didampingi penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi terus bergulir. Nama Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Manto disebut-sebut dalang dibalik kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumatra Barat telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Masing-masing ES (58) dan RP (33) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Agam dan satunya lagi pekerja swasta RH (50).

Nama Indra Catri terungkap setelah adanya permohonan maaf dari tersangka ES kepada Mulyadi atas kasus yang menjeratnya. Dia menyebutkan, postingan pencemaran nama baik melalui media sosial itu bukan atas kemauannya sendiri.

Dalam surat bermaterai pada tanggal 30 Juni 2020 itu, ES menyebut seluruh postingan pencemaran nama baik itu atas perintah atasannya yaitu Bupati Agam Indra Catri yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekda Agam, Martias Manto.

Bupati Agam Indra Catri menghormati permohonan maaf ES ke publik atas kasus yang menjeratnya. Namun, dia membantah tegas tudingan tersebut.

"Yang sangat saya sayangkan, dalam surat pernyataan maaf itu menuduh saya dan Pak Sekda sebagai atasan beliau (tersangka) untuk memerintahkan dan menyetujui melakukan perbuatan tersebut," kata Indra Catri kepada wartawan di Padang, Minggu (5/7/2020).

Indra menegaskan, tuduhan itu tidak mendasar sesuai fakta hukum. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyidikan Polda Sumbar.

"Tuduhan kepada kami tuduhan tidak mendasar. Tuduhan kepada kami yang disampaikan saudara ES dalam surat permohonan maaf dan pernyataannya, sepertinya belum layak disampaikan ke publik. Karena kasus ini masih proses penyidikan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, dirinya juga merasa tidak etis untuk mengomentari apa yang masuk dalam proses penyidikan. Namun, karena banyak pihak yang menanyakan persoalan tersebut, maka sudah sepatutnya dia bersuara.

"Beliau (tersangka) minta maaf saya hormati, tapi jangan mengaitkan dengan saya. Secara hukum, ini masih dalan proses penyidikan," ujarnya.

Indra Catri mengaku ikhlas atas persoalan ini, bahkan selaku warga negara yang baik dan patuh akan proses hukum dirinya telah memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi dalam perkara tersebut. Setahunya, dalam kasus ini telah disampaikan kepada penyidik.

"Ketika ditanya sehabis diperiksa, sudah saya sampaikan apa yang saya tahu dan apa yang ditanyakan. Dalam kesempatan ini, saya sampaikan kepada masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan menghormati praduga tidak bersalah," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana