Langgam.id - Keluarga korban pencabulan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mendapat tindakan kriminalisasi lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Kriminalisasi itu dilakukan oleh keluarga tersangka dan melaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, kasus pencabulan ini ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah, laporan masuk pada 3 Januari 2021. Tersangka berinisial R, dan korban bernama Renjana (nama samara) seorang pelajar berusia 16 tahun.
R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hanya saja, dalam kasus ini, pihak keluarga tersangka sempat memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban yang awalnya diperuntukkan untuk biaya pengobatan.
Namun, uang tersebut ternyata digunakan sebagai upaya perdamaian kasus. Pihak keluarga korban diminta mencabut laporan dan menganggap kasus pencabulan selesai.
Dari tindakan dan ketidak tahuan, keluarga korban merasa telah dijebak. Bahkan pihak keluarga tersangka meminta ganti rugi uang Rp20 juta agar dapat dikembalikan.
Laporan tidak bisa dicabut awalnya, keluarga korban pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Beberapa kali, keluarga korban juga mendapat tindakan intimidasi.
Dari kasus ini keluarga korban mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Nurani Perempuan Women Crisis Center (WCC). Pengaduan dilakukan langsung oleh ayah dan ibu Renjana.
"Keluarga tersangka datang ke rumah sebanyak tiga kali. Mereka menanyakan masalah uang (ganti rugi). Kami merasa tidak nyaman di rumah, dan anak merasa bersalah," kata Ayah Renjana saat mengadu ke Kantor LBH Padang, Senin (21/3/2021).
Persoalan uang tersebut tidak hanya dibahas oleh keluarga tersangka, tapi pihak kepolisian juga ikut campur. Penyidik pihak kepolisian pun meminta segera uang ganti rugi tersebut dikembalikan.
Ayah Renjana menceritakan penyidik juga melakukan ancaman jika tidak mengembalikan uang ganti rugi. Jika tidak diganti, maka kasus ditindaklanjuti dan keluarga masuk penjara.
"Jika tidak dikembalikan ibu bisa masuk ke dalam (penjara)," cerita ayah Renjana menirukan kata penyidik.
Pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga tersangka dan pihak kepolisian pernah dilakukan di sebuah warung. Pembahasan tetap sama agar uang dikembalikan secara utuh.
Padahal saat itu keluarga korban telah mengembalikan sebesar Rp12 juta dan berupa emas. Namun pengembalian uang tersebut tidak diterima pihak keluarga tersangka, karena meminta uang utuh kembali.
"Penyidik bilang uang dikembalikan, tersangka bebas dan istri saya masuk penjara," jelasnya.
Ibu Renjana menyebutkan tengat waktu ganti rugi yang diberikan keluarga tersangka selama satu minggu.
"Saya merasa dijebak dengan diberikan uang Rp20 juta tersebut. Awalnya kan keluarga tersangka datang memberikan uang untuk biaya pengobatan," kata dia dengan berurai air mata.
Padahal sebelumnya, keluarga korban tidak pernah meminta sama sekali uang pengobatan kepada keluarga tersangka. Pemberian uang ini insiatif keluarga tersangka sendiri.
Sampai saat ini, keluarga korban telah pernah satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut. (Irwanda/ABW)