Ditetapkan KPK, Kamang Hilia Agam Masuk 10 Besar Desa Antikorupsi

Langgam.id - KPK RI menetapkan Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam masuk 10 besar Desa Antikorupsi 2022.

Gedung KPK. (Foto: Dok. InfoPublik)

Langgam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masuk 10 besar Desa Antikorupsi 2022.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK menggelar Kick off Bimbingan Teknis Pembentukan Desa Antikorupsi 2022 dengan tema “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi”.

Kegiatan ini, kata Ipi, menjadi pembukaan rangkaian kegiatan pembentukan Desa Antikorupsi 2022 yang akan diselenggarakan di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).

Tujuan program itu, sebut Ipi, menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, serta memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas.

“Juga memberi pemahaman dan peningkatan peran masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi,” ujar Ipi kepada langgam.id, Selasa (7/6/2022).

Tahun ini, lanjut Ipi, Desa Pakatto yang berada di Gowa, Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari 10 calon percontohan desa antikorupsi yang ditetapkan KPK. Sembilan desa lainnya, yaitu Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumbar, Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kemudian, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,  Desa Kutuh, Kabupaten Badung Bali,  Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT.

Menurut Ipi, pemilihan 10 desa itu telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan. Pertama, observasi. Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Kedua, pelaksanaan kick off yang dimulai hari ini, dan dilanjutkan dengan bimbingan teknis mulai 8-21 Juni 2022 kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.

Baca juga: KPK Ingatkan Pemerintah Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Momen Lebaran

Ketiga, penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. “Kemudian, peresmian Desa Antikorupsi terpilih yang dilakukan pada November 2022 mendatang,” katanya.

Baca Juga

Langgam.id-Polda Sumbar
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Teliti 4 Item Pengadaan Bermasalah
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Kapolda Sumbar, Komjen Pol Gatot Tri Suryanta
Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar Gatot, Mahasiswa Minta KPK-PPATK Turun Tangan
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol