Ditegur Satpol PP, Spanduk “Pengabdi Setan” di Padang Diturunkan

Langgam.id - Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebutkan wanita yang videokan aksi penertiban pedagang di Pantai Padang merupakan provokator.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id – Salah satu wahana uji nyali di Padang dapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja, karena memasang spanduk bertulis “Pengabdi Setan”. Dapat teguran itu, pemilik wahana kemudian menurunkan spanduk pada Jumat (13/1/2023).

“Iya, setelah kita komunikasikan akhirnya spanduk diturunkan oleh pemilik wahana uji nyali,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Boby Firman di situs resmi Pemko.

Sebelumnya, spanduk di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat itu sempat meresahkan dan menuai kritik warga.

Salah satunya, Ketua DPC PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa yang mengkiritik di akun instagram miliknya.

Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, begitu dapat informasi dari warga, ia menurunka tim ke lokasi.

“Atas informasi tersebut kita langsung perintahkan tim ke lokasi, pemilik wahana sangat kooperatif dengan membongkar sendiri spanduknya,” ujarnya.

Petgas Satpol PP, kata Mursalim, telah menegur langsung pemilik usaha, agar dapat menjaga ketentraman, ketertiban, dan tidak melanggar nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

“Izin yang dimiliki oleh wahana tersebut sudah lengkap. Pemilik menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Sebelumnya, menurut Mursalim, spanduk yang dipasang bertuliskan “Wahana Uji Nyali Rumah Hantu Padang”. Pemilik kemudian menambahkan tulisan “Pengabdi Setan” sebagai tema yang mereka ganti tiap dua pekan.

Menurutnya, pemilik wahana tersebut sudah berjanji tidak akan menggunakan lagi tema-tema yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat yang akan menimbulkan kegaduhan.

“Kita mengimbau pemilik usaha yang ada di Kota Padang. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat, hindari hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun