Ditangkap di Sumbar, 2 Terduga Peretas Situs Setkab Dibawa ke Mabes Polri

dukun gadungan

Ilustrasi borgol. [foto: pixabay]

Langgam.id - Polisi menangkap dua orang terduga peretas situs Sekretaris Kabinet (Setkab) di wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Kedua terduga pelaku itu dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya hanya membantu dan memfasilitasi dalam proses penangkapan. Sepenuhnya, penanganan dilakukan di Mabes Polri.

"Kami hanya backup sama perlengkapan (penangkapan). Tapi penanganan kasus di Mabes Polri," kata Satake Bayu, Minggu (8/8/2021).

Dua orang yang diduga pelaku peretas situs Setkab ini berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA alias Lutfifake (17). Keduanya berasal dari Sumbar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kedua orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya.

“Barang bukti yang disita berupa dua laptop, tiga handphone dan satu charger laptop,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pelaku peretasan situs Setkab meninggalkan tulisan di dalam situs yakni Padang Black Hat | Anon Illusion Tea. Pwned By Zyy Ft Lutfifake.

Sampai Minggu (8/8/2021), situs Setkab masih belum bisa diakses. Dalam laman website, tertera bahwa situs sedang update sistem.

“Kami akan segera kembali! Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem,” begitu narasi yang ditampilkan dalam situs.

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara