Disnakertrans Sumbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan Hak Pekerja

disnakertrans-sumbar-bakal-sanksi-perusahaan-yang-tidak-berikan-hak-pekerja

Kepala Disnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk. [Rahmadi/Langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disnakertrans Sumbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan Hak Pekerja.

Langgam.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja.

Hal ini menanggapi permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, agar Gubernur Sumbar memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja.

Permintaan ini merupakan salah satu poin tuntutan yang disampaikan oleh KSPSI saat audiensi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar di Gedung DPRD Sumbar, Senin (23/5/2022). Tuntutan para pekerja itu didengar langsung oleh Kepala Disnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk.

Kepala Disnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah masukan yang disampaikan KSPSI. Pihaknya akan memenuhi tuntutan itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Insyaallah kita akan siapkan. Pertama pengawasan ketenagakerjaan akan kita tingkatkan terhadap semua perusahaan yang ada," katanya.

Disnakertrans Sumbar, menurutnya, juga sudah membuat kerjasama baik dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.  Kemudian pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan THR sebelumnya, dan sudah menerima banyak laporan.

"Itu semua akan kita tindaklanjuti, semua tentu harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kita tidak pilih kasih, sepanjang perusahaan itu nakal ya kita akan kita tindaklanjuti," katanya.

Dia mencontohkan sekitar beberapa hari lalu berhasil menyelesaikan satu kasus, yaitu kasus yang mangkrak sejak tahun 2019. Namun akhirnya perusahaan itu membayarkan hak karyawannya berupa UMR yang menunggak mencapai Rp 410 juta. Hal ini berhasil dilaksanakan meski Nizam baru menjabat dua bulan menjadi Kepala Disnakertrans.

"Memang kita melakukan pembinaan, melakukan pendekatan, sepanjang perusahaan mau menindaklanjuti maka kita kasih toleransi. Kalau tidak ditindaklanjuti maka kasusnya kita angkat," katanya.

Dia mengatakan, sampai sekarang yang masuk laporan soal THR yaitu ada yang terlambat bayar, ada yang tidak membayarkan sekitar 2 kasus, kurang bayar 25 kasus, dan terlambat bayar 5 kasus. Semua ini akan diselesaikan dan telah dilaporkan kepada Gubernur.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengawasi pelaksanaan penyelesaian masalah pekerja oleh Disnakertrans Sumbar.

"Saya yakin Dinas Tenaga Kerja mampu melakukannya. Ini adalah aspirasi pekerja yang telah kita terima sebagai wakil masyarakat Sumbar," katanya.

Baca juga: KSPSI Minta Gubernur Sumbar Sanksi Pengusaha yang Tak Berikan Hak Pekerjanya

Selain itu, DPRD di badan anggaran (Banggar) juga bakal mencoba meningkatkan anggaran untuk Disnakertrans Sumbar agar  bisa maksimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya