• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Disnakertrans Sumbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan Hak Pekerja

Rahmadi
23/05/2022 | 15:31 WIB
A A
disnakertrans-sumbar-bakal-sanksi-perusahaan-yang-tidak-berikan-hak-pekerja

Kepala Disnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk. [Rahmadi/Langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Disnakertrans Sumbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan Hak Pekerja.

Langgam.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan hak para pekerja.

Hal ini menanggapi permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, agar Gubernur Sumbar memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja.

Baca Juga

Replika Al-Aqsa Bakal Dibangun di Sumbar, Sudah Ada Investor dari Turki

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pariaman-Ombudsman RI Teken MoU

Permintaan ini merupakan salah satu poin tuntutan yang disampaikan oleh KSPSI saat audiensi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar di Gedung DPRD Sumbar, Senin (23/5/2022). Tuntutan para pekerja itu didengar langsung oleh Kepala Disnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk.

Kepala Disnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah masukan yang disampaikan KSPSI. Pihaknya akan memenuhi tuntutan itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Insyaallah kita akan siapkan. Pertama pengawasan ketenagakerjaan akan kita tingkatkan terhadap semua perusahaan yang ada,” katanya.

Disnakertrans Sumbar, menurutnya, juga sudah membuat kerjasama baik dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.  Kemudian pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan THR sebelumnya, dan sudah menerima banyak laporan.

“Itu semua akan kita tindaklanjuti, semua tentu harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kita tidak pilih kasih, sepanjang perusahaan itu nakal ya kita akan kita tindaklanjuti,” katanya.

Dia mencontohkan sekitar beberapa hari lalu berhasil menyelesaikan satu kasus, yaitu kasus yang mangkrak sejak tahun 2019. Namun akhirnya perusahaan itu membayarkan hak karyawannya berupa UMR yang menunggak mencapai Rp 410 juta. Hal ini berhasil dilaksanakan meski Nizam baru menjabat dua bulan menjadi Kepala Disnakertrans.

“Memang kita melakukan pembinaan, melakukan pendekatan, sepanjang perusahaan mau menindaklanjuti maka kita kasih toleransi. Kalau tidak ditindaklanjuti maka kasusnya kita angkat,” katanya.

Dia mengatakan, sampai sekarang yang masuk laporan soal THR yaitu ada yang terlambat bayar, ada yang tidak membayarkan sekitar 2 kasus, kurang bayar 25 kasus, dan terlambat bayar 5 kasus. Semua ini akan diselesaikan dan telah dilaporkan kepada Gubernur.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengawasi pelaksanaan penyelesaian masalah pekerja oleh Disnakertrans Sumbar.

“Saya yakin Dinas Tenaga Kerja mampu melakukannya. Ini adalah aspirasi pekerja yang telah kita terima sebagai wakil masyarakat Sumbar,” katanya.

Baca juga: KSPSI Minta Gubernur Sumbar Sanksi Pengusaha yang Tak Berikan Hak Pekerjanya

Selain itu, DPRD di badan anggaran (Banggar) juga bakal mencoba meningkatkan anggaran untuk Disnakertrans Sumbar agar  bisa maksimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan.

—

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Debi Virnando
Tags: Disnakertrans SumbarDPRD SumbarSanksi Pengusaha NakalSumatra Barat
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Rektorat Universitas Andalas. (Foto: humas unand)

Unand Umumkan 9 Pejabat Direktur Hasil Seleksi, Didominasi Dosen

25/06/2022 | 08:01 WIB
Berita Gempa Pasaman Barat terbaru dan terkini hari ini: Lima kali gempa terjadi di Pasaman dan Pasaman Barat hari ini, Rabu (1/6/2022).

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Air Haji Pesisir Selatan

25/06/2022 | 02:14 WIB
Langgam.id - Sebanyak empat objek wisata di Kabupaten Pasaman masuk sebagai 10 besar pemenang lomba Promosi Desa Wisata Nusantara.

4 Objek Wisata di Pasaman Masuk 10 Besar Pemenang Lomba Promosi Desa Wisata Nusantara Kemendes PDTT

24/06/2022 | 21:31 WIB
Koordinator Standarisasi SNI dari Pusat Perumusan Standarisasi Kemenperin, Yasmita kunjungi Sentra Rendang Kota Payakumbuh Padang Kaduduak,

Tinjau Pelaksanaan SNI, Kemenperin Kunjungi Unit Sentra Rendang Payakumbuh

24/06/2022 | 18:32 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Sebanyak 12.417 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) bakal dihapuskan.

12.417 Honorer di Lingkungan Pemprov Sumbar Bakal Dihapus, Didominasi Tenaga Pendidik

22/06/2022 | 15:11 WIB
Langgam.id - Semen Padang FC akan menggelar tour ke Pulau Jawa untuk melaksanakan sejumlah pertandingan uji coba.

Semen Padang FC Gelar Tour ke Pulau Jawa, Bakal Uji Coba Lawan Klub Liga 1

22/06/2022 | 11:51 WIB
Minang Lebih Besar dari pada Nasi Padang

Minang Lebih Besar dari pada Nasi Padang

19/06/2022 | 20:54 WIB
Berita Gempa Pasaman Barat terbaru dan terkini hari ini: Lima kali gempa terjadi di Pasaman dan Pasaman Barat hari ini, Rabu (1/6/2022).

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Air Haji Pesisir Selatan

25/06/2022 | 02:14 WIB
Langgam.id - Nurani Perempuan menyoroti vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap dua orang anak di Kota Padang, Sumbar.

Terdakwa Pelecehan 2 Anak Divonis Bebas, Nurani Perempuan: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar

24/06/2022 | 15:01 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In