Langgam.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pariaman mengikuti Webinar dengan tema "Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral" yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat secara virtual, Kamis (3/9/2020).
Diskominfo Kota Pariaman diwakilkan oleh Kabid Informasi Komunikasi Publikasi (IKP), Eka Putra Pernanda didampingi Kasi Pengelolaan Komunikasi Publik, Agusti Rabaini dan Revi Gusnita.
Hadir selaku narasumber webinar ini, Kadis Kominfo Sumbar diwakili Kabid Pelayanan Kominfo/Statistik Sektoral, Oni Fajar Syahdi dengan materi "Pengelolaa Statistik Sektoral", kemudian narasumber kedua yaitu Direktur Diseminasi Statistik BPS, Pudji Ismartini dengan materi "Mekanisme Rekomendasi dan Metadata Sektoral", Kepala BPS Prov Sumbar, Pitono selaku keynote speech dan Kabid IPDS BPS Prov Sumbar, Iman Teguh Raharto bertindak sebagai moderator.
Dalam materinya, Kabid Pelayanan Kominfo/Statistik Sektoral, Oni Fajar Syahdi mengatakan, Statistik merupakan Urusan Pemerintah Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
"Statistik juga merupakan Urusan Pemerintah yang berada satu rumpun dengan komunikasi dan informatika serta persandian," ujar Oni.
Oni menjelaskan, statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, instansi pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri dan/atau bekerjasama dengan BPS.
"Sesuai Undang-Undang tentang Statistik Nomor 16 Tahun 1997 menegaskan bahwa, statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik," jelasnya.
Selanjutnya, didalam undang-undang tersebut juga mengatakan bahwa Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Oni menghimbau, bagi instansi atau lembaga yang ingin melakukan survey harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Kantor BPS atau melalui online di website romantic.bps.go.id.
"Permintaan rekomendasi terkait sensus dan survei, serta kompilasi produk administrasi (kompromi) yang akan dilaksanakan kapan dan dimana saja. Kini, permintaan rekomendasi sensus/survei, serta kompilasi produk administrasi (kompromi) dapat dilakukan cukup dalam sistem informasi ini," jelasnya. (inforial/hfs)