Disita Dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas Ratusan Ekor Burung di Solok

Disita Dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas Ratusan Ekor Burung di Solok

Pelepasliaran 388 ekor burung yang disita dari seorang warga (Foto; BKSDA Sumbar)

Langgam.id-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menyita sebanyak 388 ekor burung dari tangan warga. Burung itu kemudian dilepasliarkan kembali di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono Polresta Solok menyita 388 ekor burung itu dari warga Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok. Pelaku berinisial AN panggilan A (33) yang ditangkap di Jorong Tampunik.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pedagang burung pada hari Senin 22 November 2021 oleh Polresta Solok dibantu BKSDA Sumbar," katanya, Rabu (24/11/2021).

Dia menjelaskan, operasi berhasil mengamankan 388 ekor burung baik dilindungi maupun tidak dilindungi. Kemudian mengamankan pemiliknya dengan inisial AN yang selanjutnya diamankan di Polresta Solok.

Dari hasil identifikasi jenis burung yang dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III, didapatkan data burung yang dilindungi terdiri dari tiga jenis dengan jumlah sebanyak 39 ekor dan yang tidak dilindungi 18 jenis sebanyak 349 ekor.

Setelah dilakukan identifikasi pada hari Selasa (23/11/2021) BKSDA Sumbar melakukan pelepasliaran di Suaka Margasatwa Barisan, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Pelepasliaran dilakukan bersama Polresta Solok, Yayasan FLIGHT-Protecting Indonesian’s Bird serta unsur pemerintahan nagari.

Ardi mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Solok Kota, yang telah berhasil dalam penanganan perdagangan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Solok yang telah membantu dalam proses hukum, Yayasan FLIGHT Bird , Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Barisan dan semua pihak yang terlibat.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin memelihara burung mari ketahui jenis satwa yang dilindungi, bisa dilihat di wikipedia," ujarnya.

Diketahui, sebanyak 338 satwa burung yang diamankan tidak ada ditemukan dokumen resmi sehingga pelaku dibawa ke Polres Solok Kota.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

 

Baca Juga

Seekor Binturung terjebak dalam perangkap babi yang dipasang oleh masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa .
Seekor Binturung Masuk Perangkap Babi di Tanah Datar, Begini Kondisinya Kini
Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman
Harimau sumatra yang masuk kandang jebak di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diberi nama Puti Malabin. Dikutip dari akun Instagram,
Harimau Sumatra yang Masuk Kandang Jebak di Pasaman Diberi Nama Puti Malabin
BKSDA Sumbar memerintah tim WRU melakukan verifikasi dan penanganan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupatan Pasaman usai instansi tersebut
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Tigo Nagari Pasaman, Begini Kronologinya
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat menutup pendakian di empat gunung yang ada di Sumbar pada libur Natal dan Tahun Baru 2023.
BKSDA Tutup Pendakian pada Empat Gunung di Sumatra Barat
Tim WRU SKW I BKSDA Sumbar melakukan kegiatan penanganan konflik harimau sumatra di Jorong Terantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo
Harimau Sumatra Muncul di Ladang Sawit Warga Tigo Nagari Pasaman