Disita Dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas Ratusan Ekor Burung di Solok

Disita Dari Warga, BKSDA Sumbar Lepas Ratusan Ekor Burung di Solok

Pelepasliaran 388 ekor burung yang disita dari seorang warga (Foto; BKSDA Sumbar)

Langgam.id-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menyita sebanyak 388 ekor burung dari tangan warga. Burung itu kemudian dilepasliarkan kembali di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono Polresta Solok menyita 388 ekor burung itu dari warga Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok. Pelaku berinisial AN panggilan A (33) yang ditangkap di Jorong Tampunik.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pedagang burung pada hari Senin 22 November 2021 oleh Polresta Solok dibantu BKSDA Sumbar,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Dia menjelaskan, operasi berhasil mengamankan 388 ekor burung baik dilindungi maupun tidak dilindungi. Kemudian mengamankan pemiliknya dengan inisial AN yang selanjutnya diamankan di Polresta Solok.

Dari hasil identifikasi jenis burung yang dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III, didapatkan data burung yang dilindungi terdiri dari tiga jenis dengan jumlah sebanyak 39 ekor dan yang tidak dilindungi 18 jenis sebanyak 349 ekor.

Setelah dilakukan identifikasi pada hari Selasa (23/11/2021) BKSDA Sumbar melakukan pelepasliaran di Suaka Margasatwa Barisan, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Pelepasliaran dilakukan bersama Polresta Solok, Yayasan FLIGHT-Protecting Indonesian’s Bird serta unsur pemerintahan nagari.

Ardi mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Solok Kota, yang telah berhasil dalam penanganan perdagangan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Solok yang telah membantu dalam proses hukum, Yayasan FLIGHT Bird , Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Barisan dan semua pihak yang terlibat.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin memelihara burung mari ketahui jenis satwa yang dilindungi, bisa dilihat di wikipedia,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak 338 satwa burung yang diamankan tidak ada ditemukan dokumen resmi sehingga pelaku dibawa ke Polres Solok Kota.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

 

Baca Juga

Harimau Sumatra terjerat perangkap babi di Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu. (Dok. BKSDA Sumbar)
Empat Harimau Sumatra Terjerat Perangkap Babi di Sumbar, Dua Mati hingga BKSDA Larang Penggunaan Jerat Rattus
Proses evakuasi Harimau Sumatra yang masuk kandang jebak di Palupuah, Kabuapten Agam. (Dok. BKSDA Sumbar)
5 Fakta Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Agam: Namanya Puti Batuah, Dibawa ke Kandi Sawahlunto
Harimau Sumatra Kejutkan Warga Koto Sani Solok, Diduga Terkam Anjing dan Diusir BKSDA Sumbar Pakai Meriam Karbit
Harimau Sumatra Kejutkan Warga Koto Sani Solok, Diduga Terkam Anjing dan Diusir BKSDA Sumbar Pakai Meriam Karbit
BKSDA Sumbar menurunkan tim penanganan dari Resor Konservasi Wilayah (RKW) II Maninjau menindaklanjuti laporan adanya kemunculan harimau
Harimau Dilaporkan Muncul Melintasi Jalan di Palupuh, BKSDA Turunkan Tim Penanganan
Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling
BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang
BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) menyebut konflik satwa dengan manusia meningkat lantaran jumlah pakan di habitatnya berkurang.
BKSDA Sumbar Sebut Konflik Harimau dan Manusia Karena Jumlah Pakan Berkurang