Langgam.id - Kondisi Elda Yurianti korban penyiraman minyak panas yang dilakukan oleh suaminya sendiri bernama Didi Irwanto, mulai berangsur membaik meskipun luka bakar masih membekas di wajah dan lengganya. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi karena sang suami cemburu korban sering bermain aplikasi TikTok.
Ibu muda 27 tahun ini disiram minyak panas saat sedang tertidur lelap. Setelah kejadian, sang suami kabur meninggalkan korban sembari membawa anak sulung mereka beserta uang sebesar Rp6 juta dan sepeda motor hingga buku nikah.
Dari kejadian ini, Elda mengaku masih trauma. Dia pun memilih untuk pindah ke rumah orangtuanya di Jalan Bypass Ampalu RT 1 RW 19, Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
"Saya masih merasa terancam, karena dia (pelaku) belum ketangkap. Karena merasa terancam makanya pindah ke rumah orang tua," katanya saat ditemui langgam.id di kediamannya, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Tak Pakai Air Keras, Pria di Padang Ternyata Siram Istri dengan Minyak Goreng
Di kediaman orang tuanya, Elda hanya bisa beristirahat untuk pemulihan luka bakar yang dialaminya. Walaupun luka di wajah dan lengganya sudah berangsur kering, namun masih terasa perih.
"Masih merasa perih dan ngilu. Sekarang kesibukan hanya istirahat aja," ujarnya.
Ibu dua anak ini berharap suaminya segera bisa ditangkap. Sampai saat ini pihak kepolisian masih berupaya untuk mencari keberadaan pelaku. Terkahir, pengejaran dilakukan hingga ke Kota Pariaman.
"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada pak kapolda, kapolres dan kasat reskrim kasus ini ditanggapi segera. Saya meminta pelaku segera ditangkap. Kemarin udah Pariaman, tapi belum ditemukan. Itu tempat adiknya (pelaku)," jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang sedang tidur, tiba-tiba disiram minyak goreng panas oleh suami. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Perumahan Pemda Blok E No. 10, Lubuk Minturun, Koto Tangah, Kota Padang. (Irwanda/ABW)