Dishut Dinilai Tak Tepati Janji, Penolakan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Berlanjut

Langgam.id - Dishut Sumbar dinilai tak tepati janjinya terhadap Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai pasca-aksi pada Rabu (22/12/2021).

Pertemauan di DPRD Mentawai terkait keberadaan Koperasi Minyak Atsiri di Silabu, Mentawai. (Foto: Fachri Hamzah/Langgam.id)

Langgam.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Barat (Sumbar) dinilai tak tepati janjinya terhadap Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai pasca-aksi yang digelar pada Rabu (22/12/2021).

Janji untuk menuntaskan pencabutan izin Koperasi Minyak Atsiri di Silabu, Kabupaten Kepualuan Mentawai masih belum ada titik terangnya.

Menanggapi hal itu, kini Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai datangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumbar untuk minta kejelasan.

Selain Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai, pertemuan di DPRD Sumbar itu juga turut duhadiri Komisi I DPRD Mentawai dan Kadishut Sumbar serta Akademisi.

Keterangan Ketua Forum Mahasiswa (Forma) Mentawai, Heronimus Eko Zebua, bahwa ada sekitar 150 masyarakat menolak keberadaan Koperasi Silabu itu, karena mereka juga melakukan penebangan kayu.

“Ada 150 masyarakat Desa Silabu yang menolak dan juga hampir terjadi konflik horizontal,” ujar Heronimus dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (13/1/2022).

Heronimus menegaskan, jangan pernah mengambil hutan Mentawai, karena itu akan menjadi salah satu cara memiskinkan masyarakat Mentawai.

“Masyarakat Mentawai itu bergantung ke hutan dalam kesehariannya,” tegas Heronimus.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mentawai, Nelsen Sakarebau mengatakan, bahwa pihaknya telah terjun langsung ke lapanagan dan bertemu dengan masyarakat terkait keberadaan Koperasi Minyak Atsiri itu.

“Masyarakat di sana ada yang pro dan kontra, kalau tidak ada pro dan kontra, tidak ada konflik sosial. Maka, posisi DPRD ketika itu, menengahi pertemuan tersebut, saat itu ketua koperasi menyampaikan kegiatan yang dilakukanya sudah sesuai prosedur dan izin yang dikeluarkan Dishut,” ujar Nelsen.

Hasil pertemuan bersama masyarakat waktu itu, kata Nelsen, akan menyepakati batas tanah dalam pengelolaan Koperasi Minyak Atsiri itu.

Baca juga: Dituntut Cabut Izin Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, Dishut Sumbar Minta Waktu Seminggu

“Bagi yang setuju, silakan dikut. Bagi yang tidak setuju, tidak ada hak koperasi di atas tanah mereka, dan mereka tidak lagi bagian dari koperasi, baik perorangan atau mengatasnamakan suku,” katanya. (Fachri Hamzah)


Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Natan Baril yang Ngaku Pemilik Macaronis Resort Disebut Setahun Bisa 4 Kali ke Mentawai
Natan Baril yang Ngaku Pemilik Macaronis Resort Disebut Setahun Bisa 4 Kali ke Mentawai
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
WN Brasil Bantah Pemilik Resort di Mentawai, Akui Yahudi
WN Brasil Bantah Pemilik Resort di Mentawai, Akui Yahudi
Pusat Ambil Alih Penilaian Dokumen Lingkungan PT SPS di Mentawai
Pusat Ambil Alih Penilaian Dokumen Lingkungan PT SPS di Mentawai
Pertandingkan 5 Cabor, Mentawai Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026
Pertandingkan 5 Cabor, Mentawai Tegaskan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026
Usung Konsep Ecogreen, Riyadh Group Indonesia Garap Kawasan Wisata 5.000 Ha di Mentawai
Usung Konsep Ecogreen, Riyadh Group Indonesia Garap Kawasan Wisata 5.000 Ha di Mentawai