Langgam.id - Adanya sejumlah aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang sebut penerapan sistem derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan ditunda.
Sebelumnya, Dishub Kota Padang merencanakan akan menerapkan sistem derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan mulai 01 Oktober 2019.
“Sebenarnya, kta sudah berencana untuk menerapkan sistem derek ini. Namun, karena adanya sejumlah aksi demonstrasi mahasiswa di Kota Padang, penerapan sistem derek ini ditunda untuk sementara waktu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Dian Fakri melalui rilis yang diterima Langgam.id, Senin (7/10/2019).
Dikatakannya, untuk penerapan sistem derek, menunggu suasa kondusif dulu. “Ada saran dan masukan dari berbagai pihak. Selambat-lambatnya bulan ini kita terapkan,” jelasnya.
Sistem derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan, menurut Dian untuk memberikan efek jera bagi pengendara kendaraan roda empat yang kerap parkir di bahu jalan.
“Kalau sistem ini sudah diterapkan, kita pberharap akan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang parkir sembarangan, apalagi di bahu jalan yang sering menyebabkan kemacetan,” ucapnya. (*/ZE)