Dishub Beri Sanksi Denda hingga Menyapu untuk Pelanggar PSBB di Pasar Raya Padang

Sanksi Pelanggar Covid

Ilustrasi - Rompi untuk pelanggar PSBB. (Foto: Dishub Kota Padang)

Langgam.id - Dinas Perhubungan Kota Padang mendirikan tiga titik check poin di pintu masuk kawasan Pasar Raya Padang dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Sumatra Barat (Sumbar). Pemberlakuan sanksi pun mulai diterapkan hari ini, Selasa (19/5/2020), bagi pengendara yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengatakan pengawasan ketat dilakukan diprioritaskan bagi kendaraan umum dan angkutan barang. Hal ini sesuai dengan perwako nomor 40 tahun 2020.

Dalam perwako pasal 16, katanya, tertulis bahwa Dinas Perhubungan didampingi Satpol PP dan Kepolisian memberikan sanksi bagi pelanggar. Sanki tersebut di antaranya dipakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB kemudian membersihkan sampah yang berserakan.

"Apabila tidak mau dipakaikan rompi, tidak mau bekerja sosial menyapu sampah serta malu, bisa memilih hukuman berupa bayar denda. Dalam perwako itu tertulis denda paling rendah Rp100 ribu maksimal Rp500 ribu," kata Dian dihubungi langgam.id, Selasa (19/5/2020).

Adapun check poin di pintu masuk kawasan Pasar Raya berada di Jalan Sandang Pangan, Air Mancur dan dekat kantor Balai Kota lama. Konsentrasi prioritas pemeriksaan di check poin dilakukan terhadap sopir angkutan kota dan kendaraan barang.

"Kita ketahui Pasar Raya Padang klaster penyebaran virus covid-19 terbanyak. Kami tidak mau sopir angkutan kota ini terpapar, kasihan kita. Mereka mencari nafkah, kalau terpapar bagaimana kata keluarga mereka," ujarnya.

Maka dari itu, Dian menegaskan, pemeriksaan ketat orang yang masuk ke kawasan Pasar Raya dilakukan dengan pemberlakuan sanksi bagi pengendara. Sehingga, menjadikan efek bagi masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB demi memutus mata rantai penularan.

"Pelanggaran tentu yang tidak mengunakan masker bagi si sopir. Begitupun tidak boleh ada penumpang di kursi samping, kita tidak tahu orang yang ke Pasar Raya ini darima dan apakah tertular atau tidaknya virus," jelasnya.

Dian mengungkapkan pemberlakuan sanksi ini diterapkan hingga masa PSBB jilid dua berakhir sampai tanggal 29 Mei 2020. Check poin yang diisi petugas gabungan siaga hingga sore harinya, atau selama aktivitas Pasar Raya masih buka.

"Dengan pemberian sanksi ini setidaknya menjadi pengingat bagi pelanggar. Sehingga mereka patuh aturan. Kami rasa aturan PSBB ini sudah diketahui, kan PSBB sudah berjalan sejak jilid pertama dan ini jilid kedua. Sudah cukup rasanya untuk sosialisasi," tuturnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang