Disembunyikan Dalam Kotak Lampu, Pelaku Perdagangan Kukang Ditangkap

Disembunyikan Dalam Kotak Lampu, Pelaku Perdagangan Kukang Ditangkap

Dua ekor kukang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu. (foto: BKSDA Sumbar)

Langgam.id Seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang dengan inisial HJ (45) ditangkap oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021).

Pelaku merupakan  warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. HJ diamankan ketika membawa dan akan menjual satwa langka dan dilindungi jenis kukang atau Nycticebus Coucang dengan jumlah dua ekor.

Kepala BKSDA Agam Ade Putra menjelaskan, awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping menuju ke Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

“HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya,” katanya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Sempat Dikira Macan Dahan, 3 Kucing Hutan Diserahkan Warga Payakumbuh ke BKSDA

Ia menambahkan, bersama pelaku juga diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu. Kemudian juga diamankan sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Ade mengungkapkan, kondisi kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit. Kondisi ini membuat kukang tampak stres karena susah untuk bergerak.

“Saat kotak itu dibuka juga disaksikan oleh perangkat Nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut,” katanya.

Baca juga: Ditemukan di Rumah Warga, Seekor Kucing Hutan Dilepas BKSDA di Kawasan Unand

Pelaku sendiri sebutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah,” katanya..

Kukang sendiri adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di dunia internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Tak Hanya Puluhan Siswa, Ibu Hamil Diduga Turut Keracunan di Padang
Total Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Jadi 334 Orang
Polisi Bakal Kirim Sampel DNA Diduga Korban Galodo di Agam ke Lab Mabes
Polisi Bakal Kirim Sampel DNA Diduga Korban Galodo di Agam ke Lab Mabes
Cerita Ahmad Alfatih, Putra Agam yang Tuntaskan Perjuangan Jadi Paskibraka Nasional
Cerita Ahmad Alfatih, Putra Agam yang Tuntaskan Perjuangan Jadi Paskibraka Nasional
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebakan BKSDA di Agam, Begini Kronologinya
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebakan BKSDA di Agam, Begini Kronologinya
Tim SAR berhasil menemukan seorang nenek bernama Syafrida (67)
Nenek yang Hilang di Hutan Agam Ditemukan Selamat, Tim SAR Sempat Terkendala Hujan dan Blank Spot
Seorang Nenek Dilaporkan Hilang di Kawasan Hutan Tabek Gadang Agam
Seorang Nenek Dilaporkan Hilang di Kawasan Hutan Tabek Gadang Agam