Langgam.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengklaim cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu telah mencapai 70 persen atau melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah sebesar 60 persen.
Meski demikian, Disdukcapil Padang masih membidik sekitar 30 persen anak yang belum memiliki KIA melalui percepatan layanan dan sosialisasi secara masif.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian tersebut menjadi modal untuk memperluas kepemilikan identitas resmi bagi seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun di Kota Padang.
“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujar Ances, Kamis (16/7).
Sebagai upaya mempercepat kepemilikan KIA, Pemerintah Kota Padang akan meluncurkan program layanan jemput bola bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Melalui program tersebut, petugas Disdukcapil akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melayani perekaman dan pengambilan foto anak secara langsung.
Dengan inovasi itu, anak-anak tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto fisik saat mengurus KIA. Program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program unggulan Wali Kota Padang, yakni “Padang Melayani”.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mengurusnya karena prosesnya dinilai mudah dan cepat.
Ia menjelaskan, persyaratan pengurusan KIA dibedakan berdasarkan kelompok usia. Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, pemohon hanya perlu menyiapkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli kedua orang tua atau wali.
Sementara itu, bagi anak usia 5 tahun hingga menjelang 17 tahun, persyaratannya sama dengan tambahan dua lembar pasfoto ukuran 2×3.
Menurut Syafrida, KIA bukan hanya menjadi identitas resmi anak, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan dalam pelayanan publik. Kartu tersebut dapat digunakan untuk mempermudah verifikasi identitas saat bepergian melalui bandara, mendukung pembukaan rekening perbankan, hingga mengurangi risiko membawa dokumen penting seperti akta kelahiran asli atau Kartu Keluarga saat mengurus administrasi.
Program KIA sendiri merupakan kebijakan nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Dengan percepatan yang dilakukan, Disdukcapil Padang menargetkan semakin banyak anak di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah secara hukum. (HER)






