Langgam.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mencatat realisasi perekeman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sudah mencapai 98,54 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP.
Kepala Disdukcapil Padang Teddy Antonius mengatakan pihaknya terus melakukan peningkatan kinerja dalam memenuhi kebutuhan Adminduk warga Kota Padang.
Salah satu indikasinya adalah capaian perekaman data bagi warga wajib KTP El (sudah berusia 17 tahun), hingga akhir April 2024 mencapai 98,54 persen.
"Dari data terakhir, jumlah wajib KTP El adalah 685.736 orang, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 675.785 orang, sementara sisanya sekitar 9.951 belum melakukan perekaman," papar Teddy, dikutip dari Infopublik, Rabu (1/5/2024).
Teddy mengungkapkan, jumlah tersebut akan selalu berubah, mengingat setiap hari pasti akan ada warga yang akan berusia 17 tahun (akan masuk kedalam data wajib perekaman KTP El).
Untuk itulah, kata Teddy, Disdukcapil Kota Padang terus berupaya mendata dan melakukan perekaman terhadap mereka yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman.
"Salah satu upaya kami adalah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dengan mendatangi sekolah-sekolah, terutama SLTA sederajat," ucap Teddy.
"Sudah menjadi Komitmen Disdukcapil Kota Padang untuk membahagiakan masyarakat, melalui kelengkapan Adminduk," pungkas Teddy. (*/Fs)