Disdikbud Padang Tetapkan Libur Semester I 20-31 Desember 2021

Langgam.id-libur sekolah

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menetapkan libur semester I (ganjil) dilaksanakan pada 20-31 Desember 2021.

Penetapan jadwal libur semester I tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 421.1/9084/Dikbud/Dikdas.01/2021.

SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi pada 16 Desember 2021.

SE ini juga dipublikasikan di Instagram Disdikbud Kota Padang @disdikbud_padang pada Kamis (16/12/2021).

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa pembagian rapor semester I (ganjil) dapat dilakukan setelah pelaksanaan libur semester I.

Selain itu, SE itu juga menerangkan bahwa pelaksanaan remidial, pengadministrasian nilai dan pengisian rapor dilakukan pada 13-17 Desember 2021.

Kemudian, rapat pembagian rapor dan tanggal rapor yaitu 18 Desember 2021. Serta, awal proses belajar mengajar (PBM) semester 2 (genap) dimulai pada 3 Januari 2022.

Disdikbud Kota Padang menyebutkan, SE tersebut dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021.

Yaitu, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Kemendikbudristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender Akademik Tiap Daerah

Selain itu, juga adanya SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dengan berlakunya SE ini terang Disdikbud, maka SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor: 421.1/8672/Dikbud/Dikdas/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengembalikan wewenang terkait penetapan jadwal libur semester ganjil 2021/2022 kepada pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana