Langgam.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang masih membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP negeri.
PPDB kali ini yaitu untuk SMP filial (kelas jauh) dan pemenuhan daya tampung sejumlah sekolah negeri di Padang.
Ada PPDB SMP filial dan pemenuhan daya tampung ini berdasarkan surat edaran Kepala Disdikbud Padang, Yopi Krislova pada 1 Juli 2024.
Dalam surat edaran yang diposting di akun Instagram Disdikbud Padang tersebut, ada dua SMP filial yang membuka pendaftaran PPDB yaitu SMPN 45 dan SMPN 46.
Berikut daya tampung SMP filial di Padang pada PPDB 2024:
1. SMPN 45
Sekolah ini SMP induknya yaitu SMPN 26 dan berlokasi di Kecamatan Koto Tangah. Pada PPDB kali ini, SMPN 45 memiliki daya tampung sebanyak 96 orang.
2. SMPN 46
Sekolah ini SMP induknya yaitu SMPN 18 dan berlokasi di Kecamatan Kuranji. Pada PPDB kali ini, SMPN 46 memiliki daya tampung sebanyak 96 orang.
Jadwal pendaftaran untuk PPDB SMP filial ini yaitu 3-4 Juli 2024, pengumuman 5 Juli 2024 dan daftar ulang 5-6 Juli 2024
Ketentuan:
1. Pendaftar adalah peserta didik yang belum diterimaa melalui PPDB online
2. Pendaftaran dilaksanakan di sekolah filial yang dituju secara offline
3. Pendaftaran sekolah filial bertujuan untuk bina lingkungan, yang diutamakan adalah peserta didik di sekitar lingkungan sekolah tersebut
4. Seleksi yang digunakan Nilai Surat Keterangan Lulus
Persyaratan:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Bukti pendaftaran PPDB online tahap I/tahap II
3. Fotocopy surat keterangan lulus
4. Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir
5. Fotocopy kartu keluarga
6. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua (*/yki)