Disdik Sumbar Kaji SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan di Sekolah

mui tolak

Ilustrasi wanita berhijab. (pixabay.com)

Langgam.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal larangan peserta didik untuk mengenakan atribut keagamaan.

Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya sudah mendengar SKB 3 menteri tersebut. Namun belum ada menerima surat secara tertulis. Pada prinsipnya, Disdik Sumbar menerima karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat.

“SKB ini tentu mesti kita kaji dan telaah terlebih dahulu karena ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (4/1/2021).

Menurutnya, Disdik Sumbar akan bisa saja merevisi aturan yang tidak sejalan dengan apa yang ada dalam SKB tersebut. Namun soal nilai-nilai kearifan lokal, menurut Adib perlu dibicarakan lebih lanjut.

“Saya belum bertemu dengan pimpinan, kita tunggu jadwal beliau, kita laporkan SKB ini dan nanti bagaimana pula sikap kita atas nama pemerintah provinsi Sumatra Barat,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Bertemu Disdik Sumbar, Selesaikan Masalah Hijab di Sekolah

Menurutnya, esensi SKB tersebut adalah tidak ada pemaksaan dalam penggunaan seragam tertentu. Selama ini, kata dia, yang telah berjalan dalam aturann adalah soal kearifan lokal, yaitu budaya Minangkabau tentang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

“Namun dalam implementasinya kadang tidak, ya pemahaman orang yang menjalankan, sehingga masuk ke ranah agama,” katanya.

Menurutnya, kasus di SMKN 2 Padang yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi perhatian nasional sehingga terjadi koreksi dari pusat. Tanpa ada SKB, kata dia, Disdik Sumbar juga sudah merevisi aturan sesuai dengan Peraturan Mendikbud, termasuk aturan soal penggunaan jilbab.

“Jadi kalaupun ada SKB maka kita tinggal sesuaikan, mana saja yang menjadi substansinya,” katanya.

Diketahui, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang peserta didik untuk mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Putusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata