Disdik Sumbar Kaji SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan di Sekolah

mui tolak

Ilustrasi wanita berhijab. (pixabay.com)

Langgam.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal larangan peserta didik untuk mengenakan atribut keagamaan.

Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya sudah mendengar SKB 3 menteri tersebut. Namun belum ada menerima surat secara tertulis. Pada prinsipnya, Disdik Sumbar menerima karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat.

“SKB ini tentu mesti kita kaji dan telaah terlebih dahulu karena ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (4/1/2021).

Menurutnya, Disdik Sumbar akan bisa saja merevisi aturan yang tidak sejalan dengan apa yang ada dalam SKB tersebut. Namun soal nilai-nilai kearifan lokal, menurut Adib perlu dibicarakan lebih lanjut.

“Saya belum bertemu dengan pimpinan, kita tunggu jadwal beliau, kita laporkan SKB ini dan nanti bagaimana pula sikap kita atas nama pemerintah provinsi Sumatra Barat,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Bertemu Disdik Sumbar, Selesaikan Masalah Hijab di Sekolah

Menurutnya, esensi SKB tersebut adalah tidak ada pemaksaan dalam penggunaan seragam tertentu. Selama ini, kata dia, yang telah berjalan dalam aturann adalah soal kearifan lokal, yaitu budaya Minangkabau tentang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

“Namun dalam implementasinya kadang tidak, ya pemahaman orang yang menjalankan, sehingga masuk ke ranah agama,” katanya.

Menurutnya, kasus di SMKN 2 Padang yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi perhatian nasional sehingga terjadi koreksi dari pusat. Tanpa ada SKB, kata dia, Disdik Sumbar juga sudah merevisi aturan sesuai dengan Peraturan Mendikbud, termasuk aturan soal penggunaan jilbab.

“Jadi kalaupun ada SKB maka kita tinggal sesuaikan, mana saja yang menjadi substansinya,” katanya.

Diketahui, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang peserta didik untuk mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Putusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Miliaran Rupiah APBD untuk Fasilitas Pejabat, Walhi Soroti Arah Politik Anggaran Pemprov Sumbar
Miliaran Rupiah APBD untuk Fasilitas Pejabat, Walhi Soroti Arah Politik Anggaran Pemprov Sumbar
Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Korupsi UIN Padang, Tersangka DE Pejabat Kampus Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari. Foto IG @ikramalgiffari
Profil Kiper Semen Padang Fc Ikram Al Giffari: Skuad Timnas U20-Sabet Trovi Championship
Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari
Resmi! Ikram Al Giffari Kembali Perkuat Semen Padang FC
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Update Harga Sembako Pasar Raya, Bawang Putih Naik, Cabe Stabil