Disdik Sumbar Kaji SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan di Sekolah

mui tolak

Ilustrasi wanita berhijab. (pixabay.com)

Langgam.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal larangan peserta didik untuk mengenakan atribut keagamaan.

Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya sudah mendengar SKB 3 menteri tersebut. Namun belum ada menerima surat secara tertulis. Pada prinsipnya, Disdik Sumbar menerima karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat.

"SKB ini tentu mesti kita kaji dan telaah terlebih dahulu karena ini berlaku untuk seluruh Indonesia," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (4/1/2021).

Menurutnya, Disdik Sumbar akan bisa saja merevisi aturan yang tidak sejalan dengan apa yang ada dalam SKB tersebut. Namun soal nilai-nilai kearifan lokal, menurut Adib perlu dibicarakan lebih lanjut.

"Saya belum bertemu dengan pimpinan, kita tunggu jadwal beliau, kita laporkan SKB ini dan nanti bagaimana pula sikap kita atas nama pemerintah provinsi Sumatra Barat," ujarnya.

Baca juga: DPRD Bertemu Disdik Sumbar, Selesaikan Masalah Hijab di Sekolah

Menurutnya, esensi SKB tersebut adalah tidak ada pemaksaan dalam penggunaan seragam tertentu. Selama ini, kata dia, yang telah berjalan dalam aturann adalah soal kearifan lokal, yaitu budaya Minangkabau tentang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

"Namun dalam implementasinya kadang tidak, ya pemahaman orang yang menjalankan, sehingga masuk ke ranah agama," katanya.

Menurutnya, kasus di SMKN 2 Padang yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi perhatian nasional sehingga terjadi koreksi dari pusat. Tanpa ada SKB, kata dia, Disdik Sumbar juga sudah merevisi aturan sesuai dengan Peraturan Mendikbud, termasuk aturan soal penggunaan jilbab.

"Jadi kalaupun ada SKB maka kita tinggal sesuaikan, mana saja yang menjadi substansinya," katanya.

Diketahui, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang peserta didik untuk mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Putusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Memaafkan Tamparan Pak Kepsek
Memaafkan Tamparan Pak Kepsek
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara