Langgam.id-Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang kembali menyegel toko pedagang karena menunggak membayar retribusi, Kamis (16/12/2021). Total ada tujuh toko yang disegel oleh petugas.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar mengatakan toko-toko yang disegel tersebut berada di wilayah Pasar Simpang Haru dan Pasar Tanah Kongsi.
“Kita kembali menyegel toko, karena pedagangnya menunggak bayar retribusi. Totalnya ada 7 toko yang disegel. 6 toko di Pasar Simpang Haru dan 1 toko di Pasar Tanah Kongsi,” katanya dikutip dari infopublik.id, Jumat (17/12/2021).
Menurut Andree, pedagang yang tokonya disegel tersebut menunggak retribusi berkisar antara 3-5 bulan lebih.
Pihaknya tidak langsung melakukan penyegelan saat pedagang menunggak. Sebelum dilakukan penyegalan, Dinas Perdagangan telah memberikan surat peringatan (SP) kepada pedagang untuk segera membayar kewajibannya.
“Namun surat peringatan tersebut tidak diindahkan pedagang, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menyegel toko tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila nanti pedagang telah melunasi tunggakannya, maka toko tersebut akan dibuka segelnya.
"Untuk itu kami mengimbau kepada para pedagang untuk segera membayar kewajibannya agar bisa kembali berdagang seperti biasanya," katanya. (*/Rahmadi)