Langgam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan nomor registrasi terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perda ini ditargetkan bisa selesai dalam minggu ini.
Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Hefdi mengatakan Perda AKB masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini Biro Hukum Pemprov Sumbar sedang di Jakarta dalam rangka mengurus Perda tersebut.
"Masih belum ada nomornya, saat ini Biro Hukum sedang di Jakarta, sedang ada yang dikonsultasikan," katanya Senin (28/9/2020).
Saat ini Perda tersebut masih belum memiliki nomor Perdanya. Sementara surat yang beredar dari Kemendagri bukan nomor Perda, tetapi nomor registrasi yaitu (6-124/2020 yang dicantumkan pada bagian bawah halaman terakhir Ranperda.
Baca juga: Sebelum Terapkan Sanksi, Pemko Padang Panjang Intensifkan Sosialisasi Perda AKB
Saat ini masih ada yang diperbaiki berdasarkan evaluasi dari Kemendagri. Semu dievaluasi misalnya memastikan tidak ada yang bertentangan dengan peraturan pusat.
"Jadi masih dalam proses, mudah-mudahan selesai dalam minggu ini, nanti kalau sudah selesai disosialisasikan dulu dan kemudian diterapkan sanksinya," katanya.
Saat ini sanksi dari perda tersebut masih belum bisa diterapkan. Sementara yang saat ini sudah disosialisasikan ke tengah masyarakat masih berstatus Ranperda yang merupakan kesepakatan DPRD Sumbar dan Pemprov. Bisa dikatakan Perda ketika telah ditetapkan DPRD.
Saat ini Perda tersebut masih belum diketahui nomornya. Nomor Perda dapat diberikan setelah semua urusan di Kemendagri selesai. Nomor Perda nanti biasanya nomor selanjutnya dari Perda terakhir yang ditetapkan.
"Jadi Perda ini masih dalam proses, insyallah minggu ini selesai," katanya. (Rahmadi/ABW)