Dipindahkan ke Terminal Anak Air Padang, Ini Kekhawatiran Sopir Bus 

Langgam.id-sopir bus

Deretan bus AKDP parkir di poolnya di Jalan Prof Hamka, Padang. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id – Terminal Tipe A Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), rencananya akan diuji coba pada pada 1 Oktober 2021 nanti.

Bus-bus yang biasa mangkal di badan jalan, akan dipindahkan dan masuk ke terminal tersebut untuk menurunkan dan menaikkan penumpang.

Sejumlah sopir bus menyampaikan rasa kekhawatirannya terkait rencana angkutan umum mulai masuk ke Terminal Anak Air Padang.

Ilham, salah seorang agen tiket bus AKDP yang beralamat di Jalan Prof Hamka mengatakan, terkait pemindahan bus ke Terminal Anak Air, akan banyak merugikan pengusaha jasa angkutan umum sendiri.

"Pendirian terminal ini memang sangat bagus, tapi mengenai jalan ke sana akan mempersulit masyarakat. Akses masyarakat akan sulit, karena lokasi lumayan jauh dan akan menambah biaya untuk masyarakat," ujarnya saat ditemui langgam.id, Selasa (28/9/2021).

Ia menambahkan, mengenai uji coba nanti juga akan berdampak dengan penghasilan para sopir bus. Sebab, dia memprediksi masyarakat akan lebih memilih naik travel dibanding bus AKDP.

Baca juga: Jelang Terminal Anak Air Beroperasi, Bus Mulai Dilarang Mangkal di Jalan

"Ini akan sangat sulit, karena penumpang bus AKDP di sini banyak diisi oleh mahasiswa dan guru. Penumpang umum sangat jarang. Jadi kalau ini dipindahkan, mahasiswa atau guru pasti akan memilih naik mobil travel, dari pada AKDP," sebutnya.

Selain itu terang Ilham, pemindahan ini juga akan berdampak semakin meningkatnya mobil travel ilegal yang berkeliaran.

"Hal ini karena petugas akan sulit menertibkannya karena mobilnya seperti mobil masyarakat biasa," ucapnya.

Harap Travel Juga Dipindahkan

Terpisah, Riko salah seorang sopir AKDP tujuan Padang- Lubuk Basung mengatakan, dia sudah lama mengetahui mobil AKDP akan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Anak Air. Ia menilai akan merugikan para para sopir bus.

"Kami hanya menerima surat untuk pindah, yang mana surat sudah kami terima kemarin, dan ini akan merugikan kami. Masyarakat nantinya akan meninggalkan bus dan memilih naik kendaraan lain seperti travel," katanya.

Dia berharap, kalau memang nantinya bus AKDP menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Anak Air, hal serupa juga harus dilakukan sopir travel.

"Agar sama-sama menaikkan penumpang di terminal, agar sama-sama adil," katanya.

Ia menyebut, pemerintah tidak ada memberikan sosialisasi kepada para sopir bus terkait keputusan pemindahan ini.

Pemerintah terangnya, hanya mengundang beberapa perwakilan dalam pengambilan keputusan. Sehingga menimbulkan kekhawatiran pendapatan para sopir bus akan menurun terkait kebijakan ini.

"Kami nanti juga tidak akan melewati Lubuk Buaya, kami hanya melewati Jalan Bypass. Sehingga juga menurunkan pendapatan kami," bebernya.

"Pemerintah juga tidak memberikan solusi untuk kami, jadi kami bingung juga. Karena pendapatan kami tidak menentu selama pandemi ini. Jadi kami butuh solusi," tambahnya.

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada