Diperiksa, Wali Kota Padang Berhentikan Sementara Dirut Perumda PSM

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Wali Kota Padang Hendri Septa memberhentikan sementara Dirut Perumda PSM Padang.

Perumda Padang Sejahtera Mandiri. [foto: IG Perumda Padang Sejahtera Mandiri]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Wali Kota Padang Hendri Septa memberhentikan sementara Dirut Perumda PSM, Poppy Irawan.

Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa memberhentikan sementara Direktur Utama (Dirut) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Poppy Irawan.

Asisten II Pemerintah Kota Padang, Endrizal menjelaskan, pemberhentian Poppy diputuskan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa terhitung sejak Senin (18/4/2022) kemarin.

Menurutnya, pemberhentian sementara yang bersangkutan sesuai dengan saran Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PSM. Alasannya agar dapat mendalami dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan Poppy.

"Diberhentikan karena ada pemeriksaan yang diduga kurang pas terkait administrasi. Supaya pemeriksaan proporsional, maka diberhentikan sementara," ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Dia melanjutkan, kalau seandainya Poppy tidak diberhentikan sementara, maka ditakutkan ada anggapan dari orang luar bahwa pemeriksaan aman, atau pandangan orang ke Pak Poppy tidak negatif.

Hal ini terangnya, dilakukan untuk pribadi Poppy dan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Sekarang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat, kemarin sudah diperiksa tapi masih terbatas, sekarang akan dilakukan lebih detail lagi oleh Inspektorat apakah ada kesalahan atau bagaimana, nanti akan ada evaluasi," ujarnya.

Endrizal melanjutkan, Poppy diberhentikan langsung oleh Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal. Apakah ada kesalahan, atau kesalahan administrasi, atau bagaimana dari hasil pemeriksaan, tentu nanti ada evaluasi.

"Kalau tidak ada persoalan yang tidak berarti, misalnya, ada administrasi kurang pas, maka diperbaiki lagi administrasi itu, dan Pak Poppy bisa kembali menjabat," ujarnya.

Poppy diberhentikan sementara paling lama tiga bulan. Selama pemberhentian tersebut, Poppy digantikan oleh Direktur Usaha Perumda PSM Rico Rahmadian Albert selaku Pelaksana Tugas Dirut.

"Maksimal dilakukan selama tiga bulan, sekarang tugasnya digantikan oleh Direktur Usaha, kalau pemeriksaan cepat maka juga selesai cepat, nanti ada tim yang mengecek lebih detail," ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Poppy adalah hal yang wajar di sebuah perusahaan dan pemerintahan. Hal itu untuk pembenahan lebih baik di badan usaha milik daerah itu.

Baca juga: Trans Padang Koridor V dan VI Segera Dioperasikan

Sebagaimana ketahui, Perumda PSM merupakan badan usaha milik daerah yang memiliki empat bidang usaha yaitu Pantai Air Manis (pariwisata), Trans Padang (transportasi), semen curah, dan perparkiran.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai